KPU Bantul mengumumkan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2020

id KPU Bantul,pendaftaran ppk,pilkada bantul 2020

KPU Bantul mengumumkan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2020

Ketua KPU dan komisioner KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

"KPU mulai mengumumkan pendaftaran PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dari 15 sampai 17 Januari. Sementara pendaftaran akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 18 sampai 24 Januari 2020," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Rabu.

Menurut dia, bahwa pendaftar PPK harus menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke kantor KPU Bantul.

Ia juga mengatakan, bahwa pendaftar calon PPK ini harus berdomisili di wilayah kerja PPK, hal ini tentunya untuk efektivitas kerja PPK yang harus berkomitmen bekerja penuh waktu selama tahapan pemilihan.

"Selain itu dalam hal latar pendidikan, pendidikan minimal untuk calon PPK adalah sekolah menengah atas atau sederajat," katanya.

Dia mengatakan, bahwa masa kerja PPK di pemilihan ini selama sembilan bulan terhitung sejak 1 Maret sampai 30 November 2020 dan akan secara resmi dilantik pada 29 Februari 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, bahwa tahapan tes seleksi calon anggota PPK meliputi tes tertulis dan tes wawancara. Dan dalam setiap tahapan seleksi itu, KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi.

"Masyarakat tentunya dapat menyampaikan tanggapannya terhadap calon anggota PPK untuk menjadi bahan klarifikasi terhadap calon. Tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara jelas baik identitas yang menyampaikan maupun calon yang diberikan tanggapan," katanya.

Didik mengatakan, bahwa dengan adanya tanggapan masyarakat ini maka diharapkan anggota PPK yang terpilih nantinya benar-benar figur yang berintegritas, independen dan professional.

"Kami menjamin bahwa selama proses seleksi PPK tidak ada pungutan biaya dari KPU Bantul. Semua kelengkapan dokumen pendaftaran dapat diakses secara terbuka melalui website KPU Bantul atau datang ke kantor secara langsung," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024