Bawaslu awasi pembentukan PPK Pilkada Bantul

id Bawaslu Bantul,pilkada bantul 2020, panwascam bantul

Bawaslu awasi pembentukan PPK Pilkada Bantul

Kantor Bawaslu Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta jajaran mulai melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Pada 15 Januari 2020, panwascam (panitia pengawas kecamatan) telah mulai melakukan pengawasan pelaksanaan pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK di seluruh wilayah kecamatan di Bantul," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Jumat.

Menurut dia, pengawasan pengumuman seleksi anggota PPK dilakukan pada 15 sampai 17 Januari 2020 untuk memastikan agar pengumuman pendaftaran dilaksanakan di tempat-tempat yang mudah dijangkau maupun diakses publik.

"Bawaslu Bantul dan jajarannya dalam pengawasan pembentukan PPK memastikan bahwa proses pendaftaran seleksi calon anggota PPK dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya penyelenggara pemilihan harus berpedoman pada 13 asas, yaitu, mandiri, jujur adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksesibilitas.

Oleh karena itu, Bawaslu Bantul mengimbau kepada KPU Bantul dalam melakukan rekrutmen PPK sesuai dengan tahapan, waktu dan tempat dan melakukan rekrutmen secara terbuka dan transparan.

"Bawaslu Bantul berharap PPK yang terbentuk nantinya telah sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPK/PPS/KPPS yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis (petunjuk teknis) yang telah ditetapkan oleh KPU," katanya.

Dia juga mengatakan, dalam melakukan rekrutmen PPK, Bawaslu juga akan memastikan bahwa calon anggota PPK tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik (parpol), pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan pelaksana kampanye.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif dalam pembentukan PPK, agar PPK yang terpilih memiliki intergritas dan memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pengawasan ini, Bawaslu juga membuka Posko pengaduan terkait pembentukan PPK," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan, KPU mulai mengumumkan pendaftaran PPK dari 15 sampai 17 Januari. Sementara pendaftaran akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai 18 sampai 24 Januari 2020.

"Pendaftar calon PPK ini harus berdomisili di wilayah kerja PPK, hal ini untuk efektivitas kerja PPK yang harus berkomitmen bekerja penuh waktu selama tahapan pemilihan. Selain itu dalam hal latar pendidikan, pendidikan minimal adalah sekolah menengah atas atau sederajat," katanya.

Menurut dia, KPU menjamin bahwa selama proses seleksi PPK tidak ada pungutan biaya dari KPU Bantul, dan semua kelengkapan dokumen pendaftaran dapat diakses secara terbuka melalui website KPU Bantul atau datang ke kantor secara langsung.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024