Pemkab Bantul : 'tukar guling' kendala dalam pensertifikatan tanah

id DPTR Bantul

Pemkab Bantul : 'tukar guling' kendala dalam pensertifikatan tanah

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Suprianto (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa persoalan 'tukar guling' antara tanah milik warga dengan tanah desa kerapkali menjadi kendala dalam menerbitkan sertifikat untuk tanah tersebut.

"Persoalan pertanahan yang selama ini masuk (dilaporkan) ke kita itu adalah tukar guling," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Bantul Suprianto di Bantul, Senin.

Menurut dia, sesuai Peraturan Gubernur (Gubernur) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfatan Tanah Desa, di antaranya menyebutkan bahwa tanah warga bisa dikembalikan lagi ke pemiliknya jika tanah itu dipakai untuk fasilitas umum.

"Misalnya tanah warga yang dipakai untuk fasum, terus ditukar oleh tanah kas desa, dan sampai hari ini pemilik tanah itu tidak bisa mensertifikatkan menjadi tanah pribadi, itu yang banyak masuk ke kami untuk kita selesaikan," katanya.

Meski demikian, Suprianto mengatakan dari adanya kasus tukar guling tanah yang masuk ke instasinya tersebut, beberapa di antaranya sudah bisa diselesaikan, namun diakui tidak mudah dalam menyelesaikan persoalan tanah ini.

"Karena kita harus melihat sejarah awal dari tanah ini bagaimana, sampai hari ini bagaimana dan dokumen harus jelas betul, kalau tidak nanti bisa dituntut kami bisa salah juga, makanya perlu kehati-hatian kami untuk menyelesaikan ini," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan, total bidang tanah di Bantul yang akan disertifikatkan Pemkab Bantul sekitar 14.000 bidang baik tanah desa, tanah kasultanan maupun tanah status lainnya, namun sampai akhir 2019 sudah 1.700 yang disertifikatkan.

Ia mengatakan, pada 2020 ini, melalui anggaran Dana Keistimewaan (Danais), Bantul menargetkan bisa mensertifikatkan 1.000 bidang atau mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang sekitar 400 sampai 500 bidang.

"Tanah desa itu banyak pemanfaatannya, disamping dikelola oleh desa, ada yang disewakan oleh pemerintah desa menjadi pendapatan asli desa, jadi itu juga menjadi Siltap (pengasilan tetap)-nya desa," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024