BPKmenyerahkan LHP kepatuhan belanja daerah ke Bupati Sleman

id BPK DIY,LHP,Bupati Sleman,Sleman,Kabupaten Sleman

BPKmenyerahkan LHP kepatuhan belanja daerah ke Bupati Sleman

Kepala Perwakilan BPK Yogakarta Andri Yogama menyerahkan LHP kepatuhan belanja daerah kepada Bupati Sleman Sri Purnomo. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu.

Penyerahan dilakukan langsung Kepala Perwakilan BPK Yogakarta Andri Yogama kepada Bupati Sleman Sri Purnomo yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima di ruang Auditorium Kantor BPK DIY.

Andri Yogama mengatakan LHP yang diserahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

"SPKN mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut, diketahui bahwa belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Sleman telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

"Dari LHP yang diserahkan dapat diartikan bahwa belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta peraturan perundangan lainnya," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPK juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu Pemda DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta serta, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesimpulan belanja daerah yang telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

Namun, dalam LHP yang telah diserahkan BPK tersebut, telah diberikan beberapa rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024