Pemkot yogyakarta tidak alokasikan pengadaan kendaraan dinas di APBD 2020

id Kendaraan dinas, pengadaan,yogyakarta

Pemkot yogyakarta tidak alokasikan pengadaan kendaraan dinas di APBD 2020

Ilustrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Eka AR)

....pengadaan kendaraan dinas dapat dialokasikan melalui anggaran perubahan tahun ini dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan prioritas penggunaan anggaran.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengalokasikan anggaran melalui APBD 2020 untuk pengadaan kendaraan dinas baru, baik kendaraan dinas jabatan maupun operasional sehingga tidak akan penambahan kendaraan dinas pada tahun ini.

“Ada skala prioritas yang harus diperhatikan sehingga untuk APBD murni tahun ini ditiadakan. Ini berarti pengadaan kendaraan dinas ditunda dulu,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Sabtu.

Meskipun tidak ada alokasi anggaran melalui APBD Kota Yogyakarta 2020, namun Andhy mengatakan, pengadaan kendaraan dinas dapat dialokasikan melalui anggaran perubahan tahun ini dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan prioritas penggunaan anggaran.

“Kalau ada kegiatan atau program yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah harus menyusun skala prioritas penggunaan anggaran dilihat dari kemanfaatannya,” katanya.

Baca juga: Progres pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta mencapai 97,8 persen

Ia menyebutkan ada beberapa kendaraan dinas yang harus diremajakan karena usianya sudah tua dan biaya pemeliharaan semakin tinggi. “Semakin tua usia kendaraan, biaya pemeliharaannya akan semakin besar. Namun, sekali lagi ada skala prioritas yang harus dikedepankan,” katanya.

Berdasarkan data, terdapat dua kendaraan dinas jabatan yang harus diganti yaitu untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta berjenis sedan yang sudah berusia lebih dari lima tahun.

Selain itu, terdapat 20 kendaraan dinas operasional yang juga perlu diganti dengan alasan usia yang sudah tua, dari belasan tahun hingga puluhan tahun.

“Biasanya berjenis minibus yang digunakan untuk operasional kerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.

Andhy menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki standar harga serta spesifikasi teknis dari setiap kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan kendaraan.

“Kami biasanya menggunakan e-katalog. Tinggal diikuti saja aturan tersebut sehingga proses pengadaan kendaraan tidak sulit,” katanya.

Baca juga: Wapres harapkan Bandara Internasional Yogyakarta dongkrak wisman

Pada tahun anggaran 2019, BPKAD Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp850 juta untuk pengadaan kendaraan berupa bus untuk tamu Pemerintah Kota Yogyakarta guna menggantikan bus lama yang sudah berusia 16 tahun.

Meskipun sudah memiliki bus yang baru, namun bus lama belum akan dihapuskan dari daftar aset Pemerintah Kota Yogyakarta tetapi akan digunakan untuk kebutuhan lain, di antaranya digunakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai transportasi atlet atau kegiatan kepemudaan lain.

Selain digunakan untuk menjemput tamu atau mengantarkan tamu Pemerintah Kota Yogyakarta saat mengikuti kunjungan ke wilayah, bus tersebut juga dimanfaatkan untuk membawa rombongan wali kota atau wakil wali kota dan jajarannya saat berkunjung ke wilayah.

Sebelumnya, Andhy menyebut usia operasional kendaraan diupayakan maksimal hanya tujuh tahun agar biaya perawatan yang harus dikeluarkan tetap efisien. Kendaraan dinas yang tidak lagi dapat dioperasionalkan atau dinilai sudah tidak layak dioperasionalkan akan dihapuskan dari aset Pemerintah Kota Yogyakarta melalui lelang.
Baca juga: Taman Pintar Yogyakarta tambah peraga sasar millenial

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024