BPKAD: Pemutakhiran wajib pajak PBB dilanjutkan di dua kecamatan Yogyakarta

id wajib pajak,pbb,pemutakhiran,yogyakarta

BPKAD: Pemutakhiran wajib pajak PBB dilanjutkan di dua kecamatan Yogyakarta

Ilustrasi - Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) (ANTARA FOTO/Ariyadi)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta akan melanjutkan pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan pada tahun ini dengan sasaran dua kecamatan yaitu Pakualaman dan Gondomanan.

“Pemutakhiran pada tahun ini tetap dilakukan secara swakelola. Ada keterlibatan surveyor yang berasal dari warga setempat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Kamis.

Proses pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) secara swakelola sudah dilakukan sejak 2018 di Kecamatan Ngampilan dan dilanjutkan di Kecamatan Wirobrajan pada 2019.

Menurut dia, pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan tersebut diperlukan karena dimungkinkan terjadi perubahan terhadap wajib pajak beserta objek pajak yang dimiliki.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan meminta setiap kelurahan di kecamatan sasaran untuk menyiapkan warga yang bisa menjadi surveyor. Keterlibatan warga sangat membantu proses pemutakhiran karena warga tersebut pasti mengetahui kondisi di wilayah dan bisa melakukan pendekatan sosial dengan lebih baik,” katanya.

Pemutakhiran tersebut di antaranya meliputi identitas diri wajib pajak, alamat, serta kondisi aset bumi dan bangunan yang dimiliki. Hasil pemutakhiran data tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan ketetapan pajak bumi dan bangunan pada 2021.

“Harapannya, proses pemutakhiran data di dua kecamatan tersebut sudah bisa berlangsung dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, BPKAD Kota Yogyakarta sudah melakukan pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan pada 2015 dengan melibatkan pihak ketiga yang dilakukan di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo, dan Danurejan.

“Harapannya, pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan bisa dilakukan di seluruh kecamatan meskipun harus dilakukan secara bertahap,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemutakhiran di Kecamatan Wirobrajan pada 2019 ditetapkan 5.389 wajib pajak. Nilai ketetapan wajib pajak untuk pembayaran PBB pada 2020 sudah mengacu pada hasil pemutakhiran data.

BPKAD Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2020 menerbitkan 95.273 lembar surat pemberitahuan pajak terutang dengan target pendapatan dari pajak bumi dan bangunan mencapai Rp90 miliar.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024