KPU sebut 31 calon PPK Pilkada Bantul tidak mengikuti seleksi tertulis

id Seleksi PPK

KPU sebut 31 calon PPK Pilkada Bantul tidak mengikuti seleksi tertulis

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho didampingi sejumlah anggota KPU dan disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Bantul menunjukkan soal tes tertulis calon PPK Pilkada Bantul yang masih dalam segel sebelum pelaksanaan tes. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan sebanyak 31 calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 tidak mengikuti seleksi tertulis.

"Dari total 365 peserta tes tertulis untuk calon anggota PPK, yang tidak hadir sebanyak 31 orang, sementara yang hadir sebanyak 334 orang," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bantul Musnif Istiqomah di sela tes tertulis di Bantul, Kamis.

Menurut dia, tes tertulis untuk calon anggota PPK  di Gedung Parasamya, kompleks Pemkab dan Kantor Perpustakaan Bantul ini merupakan tes setelah penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran oleh KPU Kabupaten Bantul.

"Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan tata tertib, dianggap telah mengundurkan diri," katanya.

Musnif menjelaskan bahwa dari tes tertulis ini akan diambil 10 peserta tiap kecamatan dengan berdasarkan peringkat nilai.

Bagi peserta yang lolos tertulis, lanjut dia, akan mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu tes wawancara pada tanggal 8 sampai 10 Februari mendatang.

"Selama masa tahapan tes tertulis dan tes wawancara ini KPU Kabupaten Bantul menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota PPK," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa dalam tes tertulis ini KPU mengedepankan objektivitas, transparan, dan akuntabel.

"Dalam kerangka itu, 10 peserta yang akan diumumkan berdasar nilainya benar-benar akan dicantumkan nilai sesuai dengan perolehannya," katanya.

Direncanakan PPK pada Pilkada Bantul yang berjumlah 85 orang di 17 kecamatan atau masing-masing kecamatan lima orang tersebut akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020. Mereka menjalani masa kerja selama sembilan bulan.

Pada waktu pendaftaran calon anggota PPK yang dibuka KPU setempat selama 7 hari,  dari 18 sampai 24 Januari,  kata Didik, jumlah pendaftar sebanyak 387 orang. Namun, yang lolos seleksi administrasi sebanyak 365 orang meski pada akhirnya yang ikut tes tertulis sebanyak 334 orang.

"Ditemukan ada pendaftar yang tidak melegalisasi ijazahnya. Selain itu, ada juga pendaftar yang ber-KTP luar Bantul. Ada pula pendaftar yang sudah menjadi PPK selama dua periode berturut-turut sehingga tidak bisa mendaftar kembali sebagai PPK," katanya.