Sleman tawarkan lokasi relokasi PKL Jalan Kolombo ke dua shelter

id Simpang Lima UNY,PKL,Disperindag Sleman,Kabupaten Sleman

Sleman tawarkan lokasi relokasi PKL Jalan Kolombo ke dua shelter

Arus kendaraan di simpang lima UNY yang padat dan semrawut. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan tawaran alternatif relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kolombo ke shelter Panggukan Tridadi terkait rencana pemindahan pedagang pascapemasangan alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL) di simpang lima Universitas Negeri Yogyakarta.

"Penertiban PKL merupakan wewenang Satpol PP. Ada dua alternatif shelter untuk relokasi, yakni di shelter PKL Pangukan, dan Bangkrung di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional Disperindag Kabupaten Sleman Johan Alwanudin di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, jika PKL di kawasan Jalan Kolombo benar-benar ditertibkan, pihaknya akan terlebih dulu menawari pedagang untuk relokasi.

"Sesuai aturan pedagang yang berjualan di tepi jalan yang tidak masuk kriteria izin SK Bupati, Pemkab berwenang menertibkan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini Disperindag Sleman baru memiliki dua shelter tersebut dengan total kapasitas 40 hingga 50 pedagang.

"Sejauh ini sudah terisi sekitar 30 hingga 40 PKL yang semuanya memiliki izin resmi," katanya.

Johan mengatakan, tawaran ini juga berlaku bagi pedagang yang memakai mobil untuk berjualan, dengan syarat di lokasi baru tidak lagi menggunakan mobil.

"PKL dengan mobil bisa dibilang pedagang luberan. Biasanya, kulonuwun (izinnya) dengan paguyuban pedagang setempat. Yang jelas kami tidak menempatkan, jadi jika ada penertiban pasti kena," katanya.

Setelah memasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di simpang lima kampus UNY, Pemkab Sleman berencana melakukan penataan pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut.

Sasaran penertiban utamanya pedagang menggunakan mobil yang berjualan di sisi utara jalan karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Kami sudah layangkan surat permohonan ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Harapan kami, penertiban bisa segera dilaksanakan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Marjanto.

Menurut dia, penataan pedagang menjadi salah satu dari beberapa catatan evaluasi uji coba "traffic light" UNY yang diberlakukan pada Selasa (22/1).

Selain pedagang, Dishub Sleman juga menyoroti ikhwal parkir sembarangan di mulut simpang jalan. Sesuai peraturan, radius 25 meter dari titik simpang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

"Kami akan menempatkan rambu serta menambah garis biku-biku yang menandai larangan parkir. Saat ini, garis biku-biku baru ada di sisi barat dan timur jalan. Namun sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat. Jika sudah sadar, tanpa rambu-rambu pun tidak masalah," katanya.
Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2024