BPJamsotek Yogyakarta menjaring kepesertaan sektor informal

id BPJS Ketenagakerjaan,premi,sektor informal,pekerja

BPJamsotek Yogyakarta menjaring kepesertaan sektor informal

Sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019 kepada para non-ASN Pemda Yogyakarta, di Gaia Hotel Yogyakarta, Rabu (29/1). (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Yogyakarta terus mengintensifkan upaya untuk menjaring kepesertaan sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan, khususnya kepesertaan dari sektor pekerja informal yang dinilai masih minim.

"Untuk pekerja formal, sebagian besar sudah menjadi peserta namun, untuk kepesertaan dari sektor pekerja informal masih perlu terus ditingkatkan,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Yogyakarta Ainul Kholid saat melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, masih banyak pekerja dari sektor informal yang belum mengetahui manfaat dari kepesertaan BPJamsostek sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk menjadi salah satu peserta dan membayar premi rutin setiap bulan sebesar Rp16.800.

“Kalau sudah tahu bahwa manfaat yang akan diperoleh jauh lebih besar dari nilai premi yang dibayarkan tiap bulan, maka saya yakin akan ada banyak pekerja informal yang mendaftar,” katanya.

Sejumlah manfaat yang bisa diperoleh peserta di antaranya, jika mengalami risiko kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan ditanggung sampai peserta dinyatakan sembuh dan penghasilan akan diganti 100 persen dalam kurun waktu satu tahun apabila pekerja belum bisa kembali bekerja.

“Jika masih belum bisa bekerja juga setelah satu tahun, maka penghasilan enam bulan berikutnya ditanggung 75 persen dan enam bulan kemudian ditanggung 50 persen,” katanya.

Saat pekerja mengalami cacat tetap atau sebagian akibat kecelakaan kerja akan memperoleh santunan, dan jika meninggal dunia maka anak yang masih bersekolah akan memperoleh beasiswa.

Sejumlah pekerja di sektor informal yang berpotensi untuk menjadi peserta BPJamsostek di antaranya berasal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, pedagang pasar, buruh gendong, kusir andong, pengemudi becak, dan juru parkir.

“Bahkan, kami pernah melakukan sosialisasi di wilayah dan Ketua RT/RW serta kader posyandu maupun PKK juga berminat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Hingga saat ini, total kepesertaan di BPJamsostek Yogyakarta tercatat sekitar 30.000 peserta dan diharapkan bertambah menjadi 50.000 peserta pada tahun ini.

“Untuk urusan klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau bahkan pekerja meninggal dunia, sangat mudah dan tidak rumit,” katanya.

Meskipun BPJamsostek menyiapkan empat paket program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, tetapi tidak seluruh jaminan harus diikuti. Peserta bisa memilih minimal dua jaminan yaitu kecelakaan kerja dan kematian.

Penambahan program jaminan akan berpengaruh pada nilai premi yang akan dibayarkan tiap bulan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi D DPRD Suryani mengatakan, keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat adalah kesulitan saat mengajukan klaim jaminan sehingga banyak warga yang enggan berurusan dengan asuransi.

“Harapannya, untuk proses klaim di BPJamsostek tidak rumit atau dipersulit,” katanya.

Ia pun akan meminta Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk meninjau kembali perusahaan-perusahaan yang belum mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek.

“Mungkin untuk sektor UMKM, nilai premi yang ditetapkan masih dianggap cukup besar sehingga membebani pengusaha,” katanya.