Polda DIY tangkap penyebar kabar bohong melalui media sosial

id polda diy,hoaks,klithih,yogyakarta

Polda DIY tangkap penyebar kabar bohong melalui media sosial

Jumpa pers kasus penyebaran kabar hoaks di Mapolda DIY, Selasa (4-2-2020). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap UK (45) atas dugaan sebagai penyebar kabar bohong atau hoaks, di media sosial WhatsApp.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Toni Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan bahwa UK yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan daring itu telah membuat masyarakat resah dengan informasi bohong disertai video berdurasi 30 detik yang diunggah pada tanggal 3 Februari 2020.

"Video yang sebenarnya itu adalah korban kecelakaan tunggal di daerah Muntilan, Jawa Tengah. Akan tetapi, oleh pelaku di-upload seolah-olah korban klithih (kejahatan jalanan)," kata Kombes Pol. Toni.

Menurut dia, ketika diputar, konten video yang diunggah pelaku sebenarnya menggambarkan dua orang pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal, salah satu korbannya menggunakan atribut jaket driver online di Muntilan, Jawa Tengah pada tanggal 2 Februari 2020.

Namun, oleh warga kelahiran Gebang Kuning, Jawa Barat tersebut video itu ditambah keterangan "korban klithih di Godean" yang kemudian disebarkan di grup WhatsApp yang berisi 30 anggota driver online.

"Membuat situasi Yogyakarta seolah-olah rawan. (Seolah-olah ) klithih itu ada di mana-mana," kata Toni.

Menurut Toni, salah satu anggota dari grup WA itu ada yang mencoba mengingatkan UK agar tidak menyebarkan hoaks. Namun, sayangnya tersangka justru berusaha meyakinkan bahwa informasi bohong itu betul-betul terjadi.

"Bayangkan keanggotaan grup itu ada 30 orang. Kalau di-share lagi ke mana-mana, akan berdampak menimbulkan keresahan. Inilah yang menyebabkan pelaku bisa dikenai sanksi Undang-Undang ITE," katanya.

Mendapatkan informasi itu, menurut dia, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus UK di kediamannya, Sleman, Senin (3/2) malam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam kesempatan itu, Toni juga berharap penyebutan klithih seperti yang beredar di tengah masyarakat Yogyakarta dapat diluruskan.

Menurut dia, tidak semua kasus kejahatan jalanan harus disebut sebagai klithih.

"Kejahatan jalanan ada juga yang murni penganiayaan, ada juga yang murni pencurian dengan kekerasan, ini perlu saya luruskan. Klithih itu motifnya tidak ada. Akan tetapi, kalau penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, motifnya ada," katanya menjelaskan.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024