Pungutan parkir menyumbang PAD Pemkab Sleman Rp2,57 miliar

id Pengelolaan parkir,Sosialisasi perparkiran,Dishub Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman

Pungutan parkir menyumbang PAD Pemkab Sleman Rp2,57 miliar

Dishub Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi pengelolaan perparkiran kepada kepala desa, pengurus BUMDea dan pelaku jasa parkir. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pungutan dan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019 menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah setempat hingga Rp2,57 miliar.

"Pengelolaan dan pungutan parkir selama ini dapat berkontribusi positif bagi PAD serta dapat berpengaruh terhadap pembangunan di Sleman. Pada 2019 Realisasi PAD dari retribusi parkir dari taget Rp2,3 miliar tercapai Rp2,57 miliar," kata Kepala Bidang Transportasi Dishub Kabupaten Sleman Marjana pada sosialisasi perparkiran di Aula Bappeda Kabupaten Sleman, Selasa.

Menurut dia, dari capaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa potensi dari parkir sangat menjanjikan dan masih dapat ditingkatkan lagi.

"Potensi dari sektor parkir ini masuh dapat ditingkatkan, karena masih banyak potensi-potensi parkir yang belum memiliki izin ataupun potensi parkir baru," katanya.

Dishub Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi pengelolaan parkir sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan perparkiran di wilayah Kabupaten Sleman, Selasa.

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 120 orang yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya kepala desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta sejumlah pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sleman.

"Sosialisasi ini agar masyarakat maupun pengelola parkir dapat memahami mengenai pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan hukum," katanya.

Ia mengatakan, sosialiasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perparkiran agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewenangan Perhubungan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang mengatur tentang perparkiran, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (TKP).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arip Pramana mengatakan bahwa setiap tempat yang diambil retribusi parkir, wajib memiliki izin sebagai salah satu landasan hukum dan juga sebagai pegangan untuk menghindari konflik dengan pengelola parkir yang lain.

"Langkah yang paling tepat untuk saat ini adalah tempat-tempat yang belum ada izin (penarikan parkir) supaya tidak terjadi penindakan oleh aparat penegak hukum, untuk segera mungkin memproses perizinannya di UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024