Khusus pasien non-BPJS, layanan puskesmas di Sleman naik empat kali lipat

id Puskesmas sleman,Dinkes Sleman,Puskesmas,Rawat jalan,Tarif puskesmas

Khusus pasien non-BPJS, layanan puskesmas di Sleman naik empat kali lipat

Ilustrasi - Puskesmas Berbah di Kabupaten Sleman (Foto Istimewa) (istimewa)

Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai 6 Januari 2020 menerapkan tarif baru untuk layanan kesehatan rawat jalan di seluruh puskesmas bagi pasien non-BPJS dari semula Rp5.000 menjadi Rp23 ribu atau naik empat kali lipat.

"Perubahan tarif layanan kesehatan puskesmas ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 29.1 Tahun 2019 yang mulai diundangkan per 6 Agustus 2019," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Kamis.

Menurut dia, perbub tersebut mulai berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan, jadi mulai diterapkan pada 6 Februari 2020.

"Jadi mulai hari ini tarif baru layanan puskesmas sudah mulai berlaku. Tetapi ini untuk pasien non-BPJS," katanya.

Ia berharap masyarakat yang akan memeriksa kesehatannya dan tidak mempunyai BPJS faskes 1 puskesmas untuk bisa menyesuaikan tarif tersebut.

"Besaran tarif tersebut beragam, tergantung pelayanan kesehatannya, seperti rawat jalan umum yang semula Rp5.000 menjadi Rp 23 ribu, kemudian keterangan dokter saat ini dikenakan tarif Rp20 ribu," katanya.

Kepala Seksi Registrasi dan Mutu Pelayanan Dinkes Sleman Tunggul Birowo mengatakan latar belakang kenaikan tarif puskesmas karena perlu adanya penyesuaian perbub lama dengan kondisi saat ini.

"Perbub Tahun 2012 memang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi terkini," katanya.

Ia mengatakan, beberapa item harga bahan medis habis pakai juga mengalami penyesuaian.

"Selain itu, 25 puskesmas di Sleman juga sudah melaksanakan reakreditasi, sehingga kualitas layanan diharapkan jadi meningkat," katanya.

Tunggul mengatakan, Dinkes Sleman masih terbuka terhadap masukan tentang tarif yang diatur dalam perbup yang baru ini.

"Salah satu alasan perubahan tarif agar masyarakat yang belum mau ikut BPJS Kesehatan/KIS agar bersedia ikut. Kalau mereka ikut KIS, pelayanan di puskesmas gratis," katanya.

Ia mengatakan, saat ini di Sleman yang belum ikut KIS sekitar 10 persen dari jumlah penduduk.

"Imbauan kami agar masyarakat dapat mendaftar dan mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan/KIS," katanya.
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024