Pendaftaran tanah Sultan Ground membutuhkan waktu lebih dari satu tahun

id Sultan Ground,pendataan,pendaftaran,yogyakarta

Pendaftaran tanah Sultan Ground membutuhkan waktu lebih dari satu tahun

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Proses pendataan, inventarisasi, verifikasi, pemetaan hingga pendaftaran tanah Sultan Ground yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Yogyakarta membutuhkan waktu lebih dari satu tahun karena seluruh tahapan harus dilakukan secara teliti dengan prinsip kehati-hatian.

“Terutama saat proses verifikasi dan pemetaan harus dilakukan secara hati-hati. Kami tidak ingin ada keluhan atau klaim dari masyarakat di kemudian hari atas tanah Sultan Ground yang sudah kami daftarkan,” kata kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam proses pendataan tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta mengawalinya dengan melakukan penyisiran terhadap tanah yang berpotensi berstatus Sultan Ground. Penyisiran harus dilakukan karena proses pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) di Yogyakarta sudah hampir selesai.

“Artinya, hampir seluruh tanah di Kota Yogyakarta ini sudah tersertifikasi. Sehingga kami pun perlu melakukan penyisiran terhadap potensi tanah yang berstatus Sultan Ground. Biasanya, banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Kotagede, Umbulharjo, dan Tegalrejo,” katanya.

Pada tahun ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menargetkan mampu melakukan pendataan terhadap 100 bidang tanah berstatus Sultan Ground atau sama seperti target tahun sebelumnya.

Saat ini, bidang tanah tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan di antaranya untuk makam, permukiman, dan fasilitas umum.

Selama melakukan pendataan, inventarisasi, verifikasi hingga pendaftaran alas hak atas tanah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta.

Sedangkan untuk bidang tanah hasil pendataan dan inventarisasi pada 2019, akan dilanjutkan untuk proses pemetaan pada triwulan pertama dan pendaftaran alas hak pada triwulan kedua.

Hasil dari pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat yang akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta melalui Pemerintah DIY.

“Bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah berstatus Sultan Ground, bisa memintakan kekancingan untuk pemanfaatannya ke Keraton Yogyakarta,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024