Pemkab libatkan unsur TNI Polri percepat Bantul Bersih Sampah 2020

id DLH Bantul,Bantul Bersih Sampah

Pemkab libatkan unsur TNI Polri percepat Bantul Bersih Sampah 2020

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melibatkan unsur aparat keamanan, baik dari bintara pembina desa (babinsa) TNI dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) Polri setempat untuk mempercepat Program Bantul Bersih Sampah 2020.

"Tujuan pelibatan TNI maupun Polri dalam mendukung Bantul Bersih Sampah 2020 dan pembangunan lingkungan hidup adalah untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah kabupaten, TNI dan Polri agar target sasaran segera dapat tercapai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bantul Ari Budi Nugroho saat peluncuran Program Percepatan Menuju Bantul Bersih Sampah 2020 di Bantul, Selasa.

Ari menjelaskan bahwa visi Kabupaten Bantul, yaitu terwujudnya masyarakat yang sehat, akan dapat tercipta apabila permasalahan sampah dan permasalahan lingkungan hidup lainnya di daerah itu dapat dikelola secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.

Dia mengatakan, pengelolaan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Agar pengelolaan sampah berjalan optimal harus melibatkan semua unsur, baik masyarakat, swasta, organisasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan stakeholder lain, termasuk di dalamnya unsur TNI dan Polri," katanya.

Menurut dia, setidaknya ada 150 babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri 75 orang. Dengan pelibatan unsur TNI maupun Polri di masing-masing desa tersebut, maka akan memaksimalkan dalam pengelolaan sampah dan masalah lingkungan di tingkat desa.

"Babinsa dan bhabinkamtimas yang memiliki kedekatan moril dengan pemerintah desa diharapkan dapat mendorong pemerintah desa dalam mendukung program Bantul Bersih Sampah 2020. Itu sejalan dengan Pasal 37 Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2019 bahwa pemerintah desa bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di tingkat desa," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan bahwa volume sampah yang dihasilkan Bantul dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Karena itu sampah harus dikelola dengan baik secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang melibatkan berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat.

"Masalah sampah adalah masalah kompleks. Untuk itu penanganannya harus dilaksanakan secara komprehensif melibatkan semua unsur, baik dari masyarakat, swasta, organisasi, stakeholder lain, termasuk di dalamnya unsur TNI dan Polri," katanya.

Menurut dia, pemerintah kabupaten tidak dapat bekerja sendirian dalam mengatasi permasalahan yang ada, khususnya masalah sampah dan pembangunan lingkungan hidup, karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan semua pihak.

"Dan pelibatan ini bukan dimaksudkan untuk menambah beban tugas anggota TNI dan Polri di Bantul, tapi ini sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi antara pemkab, TNI dan Polri di dalam rangka bersama-sama melaksanakan pembangunan daerah," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024