Bogor (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Mahfud, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa, menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF.
"Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata dia usai rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Mahfud menyebutkan setidaknya sekitar 689 teroris lintas batas asal Indonesia berada di sejumlah negara. Pemerintah masih mendata latar belakang dan peran para teroris tersebut.
Teroris tersebut, ucap Mahfud, di antaranya berada di Suriah, Turki, dan Afghanistan.
"Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS," ujar dia.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar dia.
Berita Lainnya
Dengar kesaksian eks ajudan, SYL emosi
Kamis, 18 April 2024 3:44 Wib
Eks ajudan SYL mengaku memberikan tas isi dolar ke ajudan Firli
Rabu, 17 April 2024 16:00 Wib
Eks Kadispertaru DIY divonis 4 tahun bui terkait kasus mafia tanah
Rabu, 6 Maret 2024 16:45 Wib
Satu eks PPLN Kuala Lumpur langgar pidana
Selasa, 27 Februari 2024 6:23 Wib
Indonesia perluas pangsa pasar tuna ke Jepang
Sabtu, 17 Februari 2024 5:27 Wib
Kenakan gaun desainer Indonesia, supermodel eks VS Angels
Minggu, 21 Januari 2024 10:03 Wib
Ajax rekrut eks kapten Liverpool
Kamis, 18 Januari 2024 5:16 Wib
Pengembalian berkas eks Ketua KPK Firli proses P-19
Kamis, 11 Januari 2024 10:34 Wib