Pemkab Kulon Progo menolak pembebasan Retribusi Pasar Burung Pengasih

id Retribusi,Pasar Burung Pengasih,Komisi II DPRD Kulon Progo,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo menolak pembebasan Retribusi Pasar Burung Pengasih

Audiensi pedagang Pasar Burung Pengasih dengan Komisi II DPRD Kulon Progo soal keringanan retribusi. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak memberikan pembebasan dan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang Pasar Burung Pengasih yang berada di Kawasan Pasar Hewan Terpadu Pengasih karena kompensasi diberikan pada saat keadaan bencana.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha di Kulon Progo, Kamis, mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati, Dinas Pertanian dan Pangan dalam menetapkan retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018 tentang Peninjauan Retribusi Tarif Retribusi Pasar.

Saat ini, Pasar Burung Pengasih yang ada di Kawasan Hewan Pasar Terpadu Pengasih masuk kategori II, dalam Peraturan Bupati terinci tarif kios Rp300 per meter per hari dan los Rp250 per meter per hari.

"Kami hanya melaksanakan amanah Peraturan Bupati. Kalau kami tidak melaksanakan maka kami juga akan menjadi pihak yang salah tidak melaksanakan peraturan daerah dan dikuatkan Peraturan Bupati," kata Aris saat menjawab keluhan pedagang Pasar Burung Pengasih dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kulon Progo.

Ia mengatakan alasan pemkab, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhak memungut retribusi karena pedagang sudah menempati fasilitas yang dibangun oleh pemerintah, yakni los dan kios. Saat pembangunan Pasar Burung Pengasih, pedagang tidak dipungut biaya apapun. Pembiayaan seluruhnya dibiayai pemerintah.

"Hal ini berbeda ketika menempati kios, pedagang harus membayar sewa atau membeli kios atau los. Atas dasar tersebut, kami memungut retribusi dari pedagang," katanya.

Namun demikian, Aris berjanji kepada pedagang Pasar Burung Pengasih akan memboyong pedagang ayam dan pedagang ke Klitikan untuk meramaikan pasar tersebut. Ia mengakui Pasar Wage yang terdiri dari Pasar Klitikan, pasar ayam, pasar burung dan pasar rumput menjadi satu kesatuan yang dipisahkan.

Aris juga mengaku pedagang Klitikan dan pedagang ayam lebih memilih Pasar Bendungan Wates untuk menjajakan dagangannya. Mereka berjualan setiap Pon hari pasaran Jawa.

"Kami akan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa mereka kembali berjualan di Pasar Burung Pengasih," katanya.

Selain itu, lanjut Aris, Dinas Pertanian dan Pangan akan membuat berbagai kegiatan yang dapat meramaikan Pasar Burung Pengasih mulai dari lomba burung perkutut hingga menggandeng pencinta hewan untuk melakukan kegiatan setiap hari pasaran tertentu dan hari libur Sabtu dan Minggu.

"Ke depan, Pasar Hewan Terpadu Pengasih ini juga akan dilengkapi pasar ikan dan pusat kuliner supaya menjadi ramai dan pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata Aris.

Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengaku kurang puas dengan jawaban Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aris Nugraha dalam menyikapi permohonan pedagang Pasar Burung Pengasih. Menurutnya, Dinas Pertanian dan Pangan harus bergerak cepat dengan melakukan pendekatan tradisional dan pemasaran modern dalam meramaikan Pasar Burung Pengasih.

"Kami masih melihat Kepala Dinas Pertanian dan Pangan memposisikan diri sebagai birokrat, bukan seorang pemimpin yang mencoba mencarikan solusi bagi pedagang Pasar Burung Pengasih," katanya.

Hamam berharap ke depan Pasar Hewan Terpadu Pengasih yang terdiri dari pasar hewan ternak, pasar burung, pasar rumput, Pasar Klitikan, dan pasar ayam lebih terkonsep lagi. Selain itu, Pasar Hewan Terpadu Pengasih mestinya dikembangkan dengan pariwisata daerah yang inklusif, melibatkan pelaku usaha peternakan dari hulu sampai hilir, komunitas hobi ternak, peternak besar, sampai kelompok usaha wisata agar dapat menciptakan pasar hewan yang menarik pengunjung dalam dan luar daerah Kulon Progo.

"Hal ini harus dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan supaya Pasar Hewan Terpadu Pengasih ini ramai pembeli dan pedagang mendapat keuntungan," katanya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Pengasih Satriya mengatakan pedagang telah menempati Pasar Burung Pengasih selama tiga bulan, selama perjalanan ini, omzet dagangan bukannya naik, justru mengalami penurunan drastis. Hasil berjualan pun tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari buat keluarga.

"Di sisi lain, pedagang harus membayar retribusi harian. Kami minta dispensasi Pemkab Kulon Progo untuk membebaskan pedagang dari kewajiban membayar retribusi selama dua tahun," harapnya.

Ia juga berharap Dinas Pertanian dan Pangan harus membuat ramai pasar burung dengan menambah durasi keramaian pasar, yakni pasaran Wage, Pon dan Legi. Selain itu, pedagang klitikan, pedagang rumput, pedagang ayam dan pedagang burung harus disatukan, bila salah satu dari komponen tersebut hilang, dapat dipastikan pasar akan sepi.

"Kami berharap dinas tegas, supaya Pasar Burung Pengasih ramai dan banyak pembeli," harapnya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024