DJPI: perlu konsep baru perlindungan konsumen dalam pembiayaan perumahan

id djpi,perumahan

DJPI: perlu konsep baru perlindungan konsumen dalam pembiayaan perumahan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Irma Yanti (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Moedji Rahardjo (HO-Humas DJPI)

Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR Irma Yanti mengatakan perlu sebuah konsep baru dalam perlindungan konsumen di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

"Dengan fokus pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur, DJPI selaku pihak yang ikut serta dalam proses pembangunan infrastruktur di Indonesia merasa perlu adanya sebuah konsep baru tersebut," katanya pada pembukaan workshop "DJPI Berkarya, Konsumen Ceria" di Yogyakarta, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu adanya sebuah wadah diskusi yang dapat menjaring pendapat sekaligus mengemukakan permasalahan bidang perlindungan konsumen dan bidang penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

"Hal itu diharapkan dapat menjadi faktor pendukung terwujudnya konsep perlindungan konsumen pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan," katanya.

Ia menjelaskan maksud dari penyelenggaraan acara tersebut adalah sebagai langkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

"Dengan tujuan merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalahan di bidang penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan," katanya.

Ia mengatakan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres Stranas-PK) maka dalam jangka waktu 3 tahun terdapat 9 sektor yang difokuskan dalam perlindungan konsumennya.

Sembilan sektor tersebut adalah sektor obat dan makanan, perumahan, jasa layanan kesehatan, jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, e-commerce, jasa telekomunikasi, jasa keuangan, barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

"Sembilan sektor tersebut dipilih berdasarkan analisa besarnya permintaan dan konsumen yang mengakses sektor tersebut sehingga perlu adanya suatu tindakan preventif terhadap konsumen," katanya.

Di bidang perumahan, Kementerian PUPR menjadi pelaksana perlindungan konsumen bidang perumahan yang secara tugas dan fungsi berada pada Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Kedua unit organisasi di Kementerian PUPR tersebut bersinergi melakukan perlindungan konsumen dari hulu sampai hilir bidang perumahan sehingga dalam setiap proses panjang penyediaan perumahan dan pemilikan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengakses fasilitas KPR Bersubsidi dapat terlindungi hak-haknya.

Dalam perjalanannya, pada tahun 2019 Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) sehingga menjadikan sektor pembiayaan perumahan merupakan bagian dari tugas fungsi yang dilaksanakan DJPI.

"Pada tahun 2020 berakhir sudah Perpres Stranas-PK sehingga perlu dibentuk perpres baru yang dapat mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah di berbagai sektor. Dengan demikian kebutuhan konsumen untuk terlindungi hak-haknya dapat tetap diutamakan oleh pemerintah," katanya.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Moedji Rahardjo mengatakan DIY memiliki Undang-Undang (UU) Keistimewaan yang meliputi berbagai hal termasuk pertanahan.

"Dalam konteks tersebut ada perlakuan khusus berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang di DIY. Kami berharap dengan adanya workshop ini mampu menciptakan hal positif terkait tanah dan pembangunan infrastruktur," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024