Pemkot Yogyakarta sudah berupaya maksimal tekan kenaikan PBB

id PBB,kenaikan,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta sudah berupaya maksimal tekan kenaikan PBB

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menekan kenaikan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2020.

“Yogyakarta sudah lebih dari tiga tahun tidak mengubah nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi salah satu komponen penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). BPK dan KPK pun sudah merekomendasikan perubahan NJOP. Makanya, pada tahun ini ada kenaikan NJOP yang menyebabkan kenaikan PBB,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Heroe, kenaikan ketetapan PBB tidak hanya dihitung dari kenaikan NJOP tetapi ada komponen lain yang juga menjadi dasar penghitungan yaitu zona nilai tanah yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga harga penawaran tanah.

Jika ketiga komponen tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan ketetapan PBB, Heroe mengatakan, kenaikan PBB pada tahun ini bisa mencapai lebih dari 700 persen sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan kajian ulang untuk penetapan PBB.

Salah satunya dengan tidak memasukkan komponen harga penawaran tanah dalam penetapan PBB Tahun ini. “Jika ketetapan PBB masih dirasa cukup tinggi, hal tersebut memang dikarenakan harga tanah di Yogyakarta mengalami kenaikan yang signifikan,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Heroe, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak tinggal diam dan memastikan bahwa 40 persen dari wajib pajak PBB hanya akan mengalami kenaikan PBB sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 sedangkan 60 persen lainnya mengalami kenaikan yang bervariasi.

“Untuk 60 persen wajib pajak ini, kami pun sudah memberikan stimulus yang nilainya mencapai 50-70 persen. Ketetapan pajak yang muncul dalam SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) adalah nilai ketetapan yang sudah mendapat stimulus,” katanya.

Dengan demikian, Heroe menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi kenaikan ketetapan PBB tahun ini.

“Jika dirasa masih memberatkan, warga memperoleh kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho mengatakan, akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk memberikan penjelasan mengenai kenaikan PBB tahun ini.

“Kami ingin mengetahui landasan hukum kenaikan NJOP dan PBB dan bagaimana simulasi hitungan untuk menetapkan PBB,” katanya.

Ia menyebut, sudah mendapat keluhan dari sejumlah warga yang harus membayar PBB dua kali lipat dibanding ketetapan tahun lalu. “Jika memungkinkan memperoleh keringanan, kami ingin mengetahui bagaimana mekanismenya dan besaran keringanan yang diberikan,” katanya.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan mampu memperoleh pendapatan dari PBB sebesar Rp90 miliar atau lebih tinggi dibanding target tahun lalu Rp82,5 miliar.