Rata-rata kenaikan PBB di Kota Yogyakarta kurang dari 100 persen

id PBB,pajak bumi dan bangunan,yogyakarta, naik

Rata-rata kenaikan PBB di Kota Yogyakarta kurang dari 100 persen

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (Antara/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut sebagian besar wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta pada tahun ini mengalami kenaikan ketetapan pajak kurang dari 100 persen dibanding 2019, sedangkan wajib pajak yang mengalami kenaikan lebih dari 400 persen hanya dialami 51 wajib pajak.

“Bahkan, untuk wajib pajak yang mengalami kenaikan lebih dari 400 persen tidak seluruhnya harus membayar dalam nominal besar,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, dari 95.273 wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta sebanyak 870 wajib pajak hanya membayar pajak sesuai ketentuan minimal yaitu Rp10.000.

Sebanyak 30,42 persen atau 28.985 wajib pajak sama sekali tidak mengalami perubahan ketetapan PBB, sebanyak 54,82 persen atau 52.229 wajib pajak mengalami kenaikan kurang dari 100 persen; 11,93 persen atau 11.369 wajib pajak mengalami kenaikan sampai 200 persen; 1.619 wajib pajak atau 1,7 persen mengalami kenaikan hingga 300 persen; 150 wajib pajak atau 0,16 persen mengalami kenaikan hingga 400 persen dan 51 wajib pajak atau 0,05 persen mengalami kenaikan lebih dari 400 persen.

Menurut dia, kenaikan ketetapan PBB di Kota Yogyakarta sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku bahkan didasarkan pada rekomendasi dari BPK dan KPK karena Kota Yogyakarta sudah empat tahun tidak melakukan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Bisa saja wajib pajak hanya memiliki tanah seluas 80 meter persegi, tetapi karena di sekelilingnya dibangun hotel, maka NJOP tanah tersebut pun naik. Kondisi ini yang menyebabkan ketetapan PBB pun naik,” katanya.

Kenaikan ketetapan PBB di Kota Yogyakarta, lanjut dia, tidak hanya disebabkan naiknya NJOP tetapi juga disebabkan perubahan luas tanah seperti yang dialami 101 wajib pajak.

"Jika luas tanahnya bertambah, maka otomatis ketetapan PBB-nya pun naik,” katanya.

Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sehingga wajib pajak tidak merasa keberatan dengan kenaikan tersebut. Kenaikan ketetapan PBB tahun ini hanya didasarkan pada NJOP dan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nilai ketetapan PBB yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tersebut, lanjut Heroe, sudah memasukkan stimulus yang diberikan sebesar 50-70 persen.

Jika wajib pajak masih merasa keberatan dengan ketetapan PBB yang harus dibayarkan, maka wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Pengajuan keringanan maksimal diajukan tiga bulan sejak menerima SPPT PBB.

Pengajuan permohonan keringanan dilayani melalui loket PBB yang berasa di gedung Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024