KPU Bantul: Belum ada calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan

id KPU Bantul

KPU Bantul: Belum ada calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan

KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan hingga saat ini belum ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke lembaganya untuk berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020.

"Tahapan penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan sudah kita buka sejak 19 Februari sampai 23 Februari nanti, tapi sampai dengan hari ini belum ada (bakal calon) yang mengumpulkan," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis, Joko Santosa di Bantul, Jumat.

Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada satu paket pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang pada Jumat (21/2) ini berniat menyerahkan atau mengumpulkan syarat dukungan sebagai syarat utama pencalonan dari jalur perseorangan, namun rencana tersebut belum dilaksanakan.

"Yang kemarin mau menjadwalkan menyerahkan syarat dukungan hari Jumat pukul 09.00 WIB, namun pukul 08.30 WIB yang bersangkutan mengonfirmasi membatalkan dan katanya berkas mau dikumpulkan pada hari Minggu (23/2) pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh alasan bakal calon perseorangan membatalkan rencana mendaftarkan, namun ada kemungkinan karena memang yang bersangkutan belum siap, dalam arti jumlah minimal syarat dukungan yang harus diserahkan ke KPU belum memenuhi syarat.

"Ketika saya buka di aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) daring-nya sampai hari ini yang bersangkutan belum meng-input data dan mereka baru mengumpulkan empat nama pendukung, namun yang bersangkutan mengklaim di offline sudah memenuhi sebanyak 60 ribu dukungan," tuturnya.

Joko menjelaskan, adapun dukungan minimal yang wajib dikumpulkan untuk calon dari jalur independen atau perseorangan atau non-partai politik sebanyak 53.026 dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Jadi mereka akan melakukan pengiriman di hari Minggu besok, dan pengisian (berkas pendukung) di silon menjadi syarat utama, sehingga kalau yang bersangkutan tidak memenuhi di silon seperti yang disyaratkan itu bisa ditolak," katanya.

Dia juga mengatakan, meski di aplikasi silon bakal calon independen itu baru terisi empat nama, namun KPU juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan menarik atau lanjut belum jelas, karena akan mengumpulkan berkas pada hari terakhir pendaftaran Minggu.

"Dan berdasar pengalaman di kabupaten/kota lain dengan angka 50 ribuan dukungan itu untuk menata berkasnya butuh waktu dua sampai tiga hari, tetapi kami tidak tahu apakah mereka mempunyai tim yang banyak untuk kemudian menata berkas itu lebih cepat," katanya.