KPU Bantul pastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada 2020

id KPU Bantul

KPU Bantul pastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada 2020

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan komisioner (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftar ke lembaganya untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

"Kemarin 23 Februari itu kan hari terakhir tahapan penyerahan dokumen pencalonan jalur perseorangan, dan kami KPU sudah menunggu sampai pukul 24.00 WIB, namun tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Menurut dia, KPU Bantul telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau non-partai politik sejak 19 Februari sampai 23 Februari, namun selama lima hari tersebut tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan minimal sebanyak 53.026 berkas dukungan.

"Sehingga (Minggu, 23/2) tepat pukul 24.00 WIB kita tutup proses penyerahan dokumen dukungan, kemudian kurang lebih pukul 00.10 WIB (Senin dinihari), kita membuat berita acara yang subtansinya menyatakan bahwa tidak penyerahkan dokumen pencalonan perseorangan ke KPU Bantul," tuturnya.

Didik mengatakan, memang beberapa waktu lalu ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari kalangan perseorangan yang sudah menyerahkan surat mandat terkait Liaison officer (LO), petugas penghubung, maupun operator sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun demikian, lanjut Didik, pada tahapan penerimaan berkas, yang bersangkutan tidak menuntaskan dengan menyerahkan dokumen dukungan pencalonan berupa salinan KTP elektronik pendukung sebanyak jumlah minimal seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU.

"Itu bagian dari proses, artinya ketika mereka menyampaikan surat mandat, kemudian KPU memberikan pelayanan terkait dengan pendampingan, juga helpdesk, namun proses itu kan kemudian terakhir harusnya dibuktikan dengan penyerahan dokumen dukungan," ujarnya.

Didik mengatakan, sebab yang dilakukan tim bakal calon tersebut bagian dari persyaratan awal, sehingga ketika yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen dukungan maka kemudian, maka dinyatakan sudah tidak melanjutkan proses pencalonan berikutnya dalam konteks penyerahan dokumen dukungan.

"Artinya secara kesimpulan sederhana bahwa Pilkada 2020 di Kabupaten Bantul sudah tidak mungkin ada pasangan calon dari jalur perseorangan, artinya jalur pencalonan di Bantul hanya melalui partai politik yang tahapannya dibuka pada Juni mendatang," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024