KPU memperpanjang waktu pendaftaran calon PPS pada Pilkada Bantul

id KPU Bantul,pilkada bantul, pilkada 2020, ppk

KPU memperpanjang waktu pendaftaran calon PPS pada Pilkada Bantul

Loket penerimaan dokumen pendaftaran calon PPS Pilkada Bantul di KPU Bantul, DIY. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara pada Pilkada Bantul 2020, karena hingga hari terakhir penerimaan berkas belum terpenuhi kuota minimal jumlah pendaftar.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, mengatakan, tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS di KPU Bantul telah dibuka sejak 18 sampai 24 Februari 2020, namun pada Senin (24/2) sampai pukul 17.00 WIB masih ada desa-desa yang belum terpenuhi kuota minimal enam pendaftar.

"Pendaftaran calon anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 diperpanjang tiga hari, mulai 25 Februari sampai dengan 27 Februari untuk desa-desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali jumlah calon anggota PPS yang dibutuhkan," tuturnya.

Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran calon panitia penyelenggara pemilihan tingkat desa itu berdasarkan berita acara Rapat Pleno KPU Bantul pada 24 Februari tentang Penetapan Perpanjangan Pendaftaran Calon PPS dalam Pilkada Bantul.

Dia mengatakan, desa-desa tersebut antara lain Desa Mulyodadi (Bambanglipuro), kemudian Desa Tamanan, Jagalan, Singosaren, Jambidan, Potorono, Baturetno dan Banguntapan (Kecamatan Banguntapan), Desa Ringinharjo (Bantul), Desa Dlingo, Jatimulyo, Mangunan, Temuwuh, Terong (Dlingo), Desa Imogiri, Kebonagung (Imogiri).

Selanjutnya Desa Ngestiharjo, Tamantirto (Kasihan), Desa Triwidadi Pajangan, Desa Gilangharjo Pandak, Desa Sitimulyo, Srimartani (Piyungan), Desa Bawuran, Pleret dan Wonolelo (Pleret), Desa Seloharjo Pundong, Desa Gadingharjo, Gadingsari (Sanden), Desa Argodadi, Argomulyo (Sedayu), Desa Timbulharjo, Panggungharjo (Sewon).

"Semua dokumen persyaratan pendaftaran diantar langsung ke kantor KPU Bantul pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selama proses rekrutmen PPS bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun," ujarnya.

Didik mengatakan, bahwa tahapan seleksi calon PPS Pilkada Bantul meliputi seleksi tertulis dan wawancara, dalam setiap tahapan seleksi tersebut KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota PPS. Kebutuhan PPS tiap desa berjumlah tiga orang.

"Tanggapan masyarakat ini kemudian akan menjadi bahan klarifikasi pada saat wawancara. Selain tanggapan masyarakat, KPU juga bekerja sama dengan Bawaslu Bantul untuk melakukan penelusuran rekam jejak semua calon anggota PPS," katanya.

Menurut dia, penelusuran rekam jejak calon anggota PPS tersebut dilakukan agar panitia penyelenggara pemilih tingkat desa yang terpilih nantinya benar-benar independen dan mempunyai kompetensi menjadi penyelenggara pemilihan.

"Bahwa PPS yang akan bekerja selama delapan bulan akan benar-benar dipastikan indepedensinya, KPU Bantul tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ada PPS yang terbukti berpihak pada peserta pemilihan," ucapnya menegaskan.