KPU Gunung Kidul memperpanjang pendaftaran panitia pemungutan suara

id KPU Gunung Kidul,Panitia pemungutan suara,Pilkada Gunung Kidul 2020,Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul memperpanjang pendaftaran panitia pemungutan suara

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara di 12 kecamatan karena jumlah belum memenuhi syarat minimal.

Anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Supami mengatakan bahwa pendaftaran untuk calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dilaksanakan oleh tim dari petugas panitia kecamatan (PPK) dibuka sejak Selasa (18/2) hingga Senin (24/2).

"Hingga pendaftaran ditutup, jumlah pelamar di setiap desa ada yang belum memenuhi persyaratan sehingga kami memutuskan memperpanjang pendaftaran PPS," kata Supami.

Dari data yang ada, pendaftaran yang telah memenuhi syarat baru terlihat di enam kecamatan, yakni Kecamatan Purwosari, Semin, Nglipar, Tanjungsari, Tepus, dan Saptosari.

Sementara itu, pendaftaran untuk 12 kecamatan lainnya harus melalui masa perpajangan karena jumlah syarat minimal pendaftar belum terpenuhi.

"Kebutuhan untuk PPS di masing-masing desa ada tiga. Akan tetapi dalam pendaftaran minimal harus ada enam orang. Apabila belum terpenuhi, masa pendaftaran harus diperpanjang,” katanya.

Masa perpanjangan pendaftaran untuk anggota PPS dibuka mulai Selasa (25/2) hingga Kamis (27/2).

Ia berharap selama masa perpanjangan bisa memenuhi syarat minimal untuk jumlah pendaftar.

"Kami akan memantau terus karena pelaksanaan pendaftaran dilakukan oleh tim PPK di setiap kecamatan,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani.

Menurut dia, kebutuhan PPS untuk mengurusi penyelenggaraan pilkada di tingkat desa. Namun, dari hasil penyerahan berkas pendaftaran, KPU memastikan adanya masa perpanjangan pendaftaran untuk perekrutan di 12 kecamatan.

Adapun perincian untuk jumlah pendaftar di setiap desa, sudah ada 84 desa yang telah memenuhi persyaratan. Sisanya untuk pendaftar di 64 desa masih butuh tambahan sehingga harus melalui masa perpanjangan.

"Perpanjanga masa pendaftaran PPS sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 27 Februari. Mudah-mudahan lancar dan tahapan perekrutan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Selain mengurusi dan mengawasi pendaftaran PPS, KPU Kabupaten Gunung Kidul juga sedang melakukan pencocokan data terkait dengan dokumen syarat untuk maju dari jalur perseorangan.

Selama masa penyerahan, ada dua bakal calon yang menyerahkan. Untuk pasangan Anton Supriyadi-Suparno, Hani memastikan menerima berkas dari pasangan ini karena setelah dilakukan pencocokan berkas telah memenuhi syarat dukungan minimal.

"Untuk pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati masih dalam proses. Hari ini pencocokan baru mencapai 70 persen dari berkas dukungan yang diserahkan sebanyak 46.879 jiwa. Mudah-mudahan segera selesai sehingga ada kepastian apakah berkas diterima atau ditolak,” katanya.