KPU Bantul intensifkan koordinasi dengan lurah pemenuhan pendaftar PPS

id KPU Bantul

KPU Bantul intensifkan koordinasi dengan lurah pemenuhan pendaftar PPS

Ketua KPU Bantul dan para komisioner (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan koordinasi dengan para kepala desa dalam rangka pemenuhan jumlah pendaftar calon anggota panitia pemungutan suara di beberapa desa setempat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

"Bahwa untuk mendorong pemenuhan pendaftar calon PPS ini, KPU Bantul melakukan koordinasi intensif dengan para lurah desa terutama desa-desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Menurut dia, ada 33 desa di Bantul yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS, karena sampai dengan penutupan pendaftaran calon PPS pada Senin (24/2) setelah dibuka sejak 18 Februari ada 33 dari 75 desa se-Bantul yang belum mencapai kuota minimal pendaftar yaitu enam orang.

Dia mengatakan, selain dalam rangka memenuhi kebutuhan pendaftar PPS, koordinasi dengan lurah juga diperlukan untuk mempersiapkan sekretariat PPS yang diambil dari perangkat desa setempat.

Didik menegaskan, bahwa kebutuhan sekretariat PPS masing-masing desa sebanyak tiga orang dengan rincian satu orang sebagai sekretaris PPS dan dua orang sebagai staf sekretariat PPS.

"Masa kerja sekretariat ini sama dengan PPS yaitu selama delapan bulan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai sekretariat PPS nantinya tetap harus menjunjung prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan diantara independen, profesional serta berintegritas," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan, meskipun jumlah pendaftar PPS sudah cukup banyak yaitu 473 pendaftar di seluruh 75 desa, namun KPU harus tetap memperhatikan batas minimal di masing-masing desa.

Musnif mengatakan, bahwa batas minimal per desa adalah enam orang pendaftar dan dua diantaranya perempuan. Namun karena ada 33 desa yang belum mencapai kuota minimal pendaftar maka KPU Bantul melakukan perpanjangan pendaftaran calon PPS selama tiga hari dari 25 sampai 27 Februari di 33 desa tersebut.

Musnif mengatakan, bahwa konsekuensi dari perpanjangan waktu pendaftaran calon PPS tentunya akan menggeser tahapan berikutnya, misalnya untuk tes tertulis yang direncanakan pada 1 Maret akan bergeser menjadi pada 4 Maret.

"Meskipun bergeser, namun kami memastikan bahwa pelantikan PPS terpilih tetap akan dilaksanakan pada 22 Maret dengan masa kerja selama delapan bulan," katanya.