11 desa Bantul belum penuhi jumlah minimal pendaftar Panwaslu Desa

id Bawaslu Bantul

11 desa Bantul belum penuhi jumlah minimal pendaftar Panwaslu Desa

Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut ada 11 desa di wilayah ini yang belum terpenuhi jumlah minimal pendaftar panitia pengawas pemilu desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Bantul Nuril Hanafi di Bantul, Rabu, mengatakan Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang dibutuhkan sebanyak 75 orang, atau masing-masing satu orang setiap desa dengan minimal pendaftar dua orang setiap desa.

"Pada tahap pendaftaran yang langsung dibarengi dengan seleksi administrasi dan tes wawancara pada 16 sampai 22 Februari, telah diikuti sebanyak 193 orang tersebar di 17 kecamatan. Namun dari jumlah pendaftar itu ternyata ada beberapa desa yang belum tercapai jumlah minimal pendaftar," katanya.

Menurut dia, 11 desa itu adalah Desa Kebonagung (Kecamatan Imogiri), Desa Mangunan (Kecamatan Dlingo), Desa Baturetno, Jagalan, Singosaren, Potorono, Tamanan, dan Wirokerten (Kecamatan Banguntapan), Desa Segoroyoso dan Wonolelo (Kecamatan Pleret) serta Desa Argosari (Kecamatan Sedayu).

Dia mengatakan, maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Bantul menginformasikan kepada seluruh masyarakat di Bantul bahwa pada saat ini dibuka perpanjangan masa pendaftaran calon Panwaslu Desa yang dimulai pada 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020.

"Bawaslu Bantul beserta jajaran memanggil masyarakat Bantul yang berintegritas, berkapasitas, dan menjunjung tinggi netralitas untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa," katanya.

Menurut dia, penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Desa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan yang berada di masing-masing kecamatan, dan untuk timeline proses pembentukan Panwaslu Desa sesuai pedoman dari Bawaslu RI yaitu sejak 27 Februari sampai 4 Maret 2020.

Selama tahapan itu pula langsung dilakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi, pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan dan pelaksanaan tes wawancara pada masa perpanjangan sejak 27 sampai 4 Maret 2020 tersebut.

Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara pada 4 dan 5 Maret 2020, selanjutnya tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 6 sampai 10 Maret 2020, sementara pengumuman Panwaslu Desa terpilih pada 12 Maret dan
Pelantikan pada 13 - 20 Maret 2020.

"Kami berharap Panwaslu Desa yang terpilih merupakan personel pengawas yang mempunyai komitmen dan berintegritas sesuai apa yang menjadi asas penyelenggara Pemilu. Karena itu, masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan dalam rangka menelusuri rekam jejak calon Panwaslu Desa," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024