KPU: Pintu pencalonan Pilkada Bantul hanya melalui parpol

id KPU Bantul

KPU: Pintu pencalonan Pilkada Bantul hanya melalui parpol

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa satu-satunya pintu pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang masih dapat dilakukan hanya melalui jalur partai politik karena jalur perseorangan sudah selesai dan tidak ada pendaftar.

"Kalau pencalonan melalui jalur perseorangan sudah berhenti dalam arti tidak ada yang melaksanakan proses ini, maka satu-satunya pintu pencalonan hanya melalui jalur parpol," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

Menurut dia, hal itu dikarenakan selama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan di KPU Bantul yang dibuka sejak 19 sampai 23 Februari 2020 tersebut tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan minimal sebanyak 53.026 berkas dukungan.

Dia mengatakan, untuk proses pencalonan dalam Pilkada Bantul melalui jalur parpol nantinya langsung kepada tahapan pendaftaran yang dibuka pada pertengahan bulan Juni atau tanggal 16, 17 dan 18 Juni 2020.

"Kemudian nanti pasca-pendaftaran ada proses verifikasi dokumen, kemudian ada pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan penetapan pasangan calon untuk bisa mengikuti pemilihan bupati pada 8 Juli 2020," katanya.

Namun, kata dia, syarat pencalonan untuk jalur parpol harus memenuhi minimal 20 persen kursi dari komposisi jumlah anggota dewan atau diusung parpol yang memiliki kursi minimal sembilan kursi dari total 45 anggota legislatif di Bantul.

"Itu syarat pencalonan, artinya bakal pasangan calon nanti yang akan mencalonkan lewat jalur parpol tentu harus didukung minimal sembilan kursi yang ada di dewan, kemudian ada surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai yang bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan, pasangan calon tersebut dapat dicalonkan oleh parpol maupun gabungan parpol yang ketika wakil rakyatnya dijumlah minimal sembilan kursi jika ingin memenuhi persyaratan dan lolos administrasi.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024