Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut bahwa baliho-baliho bergambar tokoh atau kandidat bakal calon kepala daerah yang terpasang belum bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye sehingga belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Kemudian kalau bicara baliho-baliho yang ada di Bantul, mengapa Bawaslu tidak bisa melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran APK, ya memang saat ini belum bisa dikategorikan APK kalau bicara baliho yang ada di wilayah Bantul," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Kamis.
Pihaknya membenarkan bahwa telah ada beberapa baliho bergambar tokoh yang terpampang di wilayah Bantul, namun bukan dikategorikan sebagai APK, sehingga belum terpenuhi unsur pelanggaran kaitannya dengan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
"Karena yang namanya APK tentunya secara materiil harus sudah masuk tahapan kampanye, karena namanya saja APK, dan sekarang ini tahapan pencalonan (pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati) saja belum," katanya.
Dia mengatakan, walaupun belum masuk tahapan kampanye namun ternyata baliho-baliho yang ada di wilayah Bantul ini lebih banyak didominasi baliho Bupati Bantul, maka harus dilihat konten atau isi dari baliho tersebut, kalau mengatasnamakan pemda berarti lebih kepada sosialisasi program pemerintah.
"Bupati sekarang kan banyak membuat baliho, di pekarangan, tengah sawah juga ada baliho. Namun yang harus dilihat adalah konten atau isi baliho, kalau memang mengatasnamakan Bupati dan ada logo dari pemda maka Bawaslu menyikapinya bupati sedang melakukan sosialisasi atas nama pemda," katanya.
Harlina mengatakan, namun kalau misalnya baliho tersebut ternyata dalam diinamikanya semakin menjamur atau marak yang kadang-kadang kurang realistis dari sisi penerapan penggunaan anggaran APBD, atau unsur muatan politis maka perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut.
"Hal inilah nanti yang akan kita koordinasikan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini pengawas eksternel yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan birokrasi kelembagaan," katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
Bupati Bantul minta semangat perjuangan Kartini harus terus diteladani
Senin, 22 April 2024 16:55 Wib
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib