KPU DIY : Pendaftar calon perseorangan pilkada hanya di Kabupaten Gunung Kidul

id Pilkada,DIY,calon perseorangan

KPU DIY : Pendaftar calon perseorangan pilkada hanya di Kabupaten Gunung Kidul

Sejumlah komisioner KPU DIY (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DIY menyebut pendaftar calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah yang akan digelar di tiga kabupaten di DIY tahun ini hanya ada di Kabupaten Gunung Kidul, sedangkan dua kabupaten lain yaitu Sleman dan Bantul tidak ada.

“Sebenarnya, di tiga kabupaten yang akan menggelar pilkada pada tahun ini juga ada informasi mengenai pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar. Namun, calon perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan hanya ada di Kabupaten Gunung Kidul saja,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DIY Mohammad Zaenuri Ikhsan di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan data KPU DIY, di Kabupaten Bantul dan Sleman sedianya ada masing-masing satu dan dua pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan, namun hingga batas akhir pendaftaran pada 23 Februari pukul 24.00 WIB ketiganya tidak menyerahkan dokumen apapun.

Sedangkan di KPU Kabupaten Gunung Kidul, awalnya terdapat empat pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan. Namun hanya dua pasangan yang kemudian menyerahkan bukti dukungan yaitu pasangan Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati.

Namun demikian, bukti dukungan dari Kelik-Yayuk dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus ditolak. Pasangan tersebut menyerahkan 46.879 dukungan, namun setelah dilakukan verifikasi hanya ada 44.534 bukti dukungan yang dapat diterima.

Dengan demikian, bukti dukungan yang diserahkan oleh pasangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal yaitu 45.443 dukungan.

Sedangkan pasangan Anton-Suparno menyerahkan 51.340 dukungan dan setelah diverifikasi hanya ada 46.169 dukungan yang memenuhi syarat. Karena masih memenuhi syarat minimal, maka pendaftaran pasangan calon perseorangan tersebut dapat diterima dan akan diproses pada tahapan berikutnya yaitu penelitian administrasi hingga verifikasi ke lapangan.

“Penelitian administrasi dan verifikasi di lapangan akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa. Jika dari hasil verifikasi diketahui jumlah dukungan masih kurang, maka pasangan tersebut harus memenuhinya dua kali lipat,” katanya.

Jika dibanding kondisi pada pilkada sebelumnya, Ikhsan mengatakan, dari tiga kabupaten yang menggelar pilkada, memang hanya Kabupaten Gunung Kidul yang memiliki calon perseorangan. “Untuk Sleman dan Bantul, pada pilkada sebelumnya juga tidak ada calon perseorangan, semuanya dari partai politik,” katanya.

Sedangkan untuk pembentukan badan Adhoc, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, masih memperpanjang masa pendaftaran PPS karena kuota pendaftar belum memenuhi syarat yaitu minimal enam pendaftar di tiap desa.

“Kami tetap optimistis jumlah pendaftar akan memenuhi syarat,” katanya yang menyebut jumlah PPS yang akan terpilih adalah tiga orang per desa.

Di KPU Kabupaten Bantul hingga Rabu (26/2), jumlah pendaftar tercatat 506 orang, di Kabupaten Sleman sebanyak 728 orang, dan di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 794 orang.

Jumlah desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 desa, sehingga dibutuhkan minimal 450 pendaftar dengan persebaran yang sama yaitu minimal enam orang per desa. Namun, meskipun jumlah pendaftar sudah melebihi target, tetapi persebaran pendaftar belum merata.

Sejumlah kendala yang dihadapi dalam perekrutan PPS di antaranya pemenuhan kuota perempuan per desa, waktu pendaftaran bersamaan dengan tes CPNS, hingga keengganan warga mendaftar karena pengalaman menumpuknya tugas yang harus dikerjakan PPS saat Pemilu 2019.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024