Sleman (ANTARA) - Tiga tersangka kasus susur sungai yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak upaya penangguhan penahanan yang ditawarkan Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Hal itu disampaikan Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi seusai menemui tiga tersangka IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis, didampingi sejumlah pengurus lainnya.
"Kami tidak usah penangguhan sebagai rasa empati kami kepada keluarga korban," kata Unifah menirukan ucapan para tersangka saat merespons tawaran upaya penangguhan penahanan itu.
Menurut dia, PB PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru seluruh Indonesia merasa perlu memberikan perlindungan dan hak anggotanya termasuk upaya penangguhan penahanan.
Namun demikian, menurut dia, di hadapan para pengurus PB PGRI, para tersangka mengutarakan penyesalan mendalam dan tidak pernah membayangkan kegiatan pramuka berupa susur sungai itu harus berujung tewasnya 10 siswa yang mereka ampu.
"Mereka mengatakan biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kami kepada keluarga. Itulah sikap ksatria yang jarang dimiliki, itulah guru sejati," kata Unifah.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi sebelumnya menjelaskan bahwa upaya penangguhan itu mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan para tersangka dalam rangka menjalankan tugas resmi yang tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS).
"Kemudian dalam proses kegiatannya lalu dianggap ada kealpaan dan seterusnya itu kan nanti kita bisa buktikan dalam proses persidangan," kata dia.
Selanjutnya, kata Wahyudi, upaya penangguhan itu juga mempertimbangkan aspek psikologi anak dan istri tersangka, serta psikologi para guru secara nasional. "Dengan penangguhan kita ingin menetralisir agar tidak ada ketraumaan dalam melakukan proses pelatihan mental di luar sekolah. Ini kan pelatihan mental di luar jam kelas. Jangan sampai guru punya trauma itu," kata Wahyudi.
Namun demikian, mempertimbangkan keputusan para tersangka yang menolak tawaran itu, PB PGRI batal mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Sleman. "Penangguhan tidak jadi karena kami membawa rasa haknya mereka," kata Unifah Rosyidi menegaskan.
Seperti diwartakan, Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2).
Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman.
Berita Lainnya
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
Kejagung: Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, menjadi tersangka pencucian uang korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 16:32 Wib
Sandra Dewi akan diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Tersangka TPPO magang Jerman menrima keuntungan inmaterial
Kamis, 4 April 2024 5:46 Wib
Penyidik: Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan
Kamis, 4 April 2024 5:35 Wib
Polres Bantul mengamankan 39 tersangka kasus narkoba selama Januari-Maret
Senin, 1 April 2024 16:08 Wib
Pengasuh aniaya balita, ditetapkan tersangka
Sabtu, 30 Maret 2024 20:37 Wib
Kejagung RI menetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Sabtu, 30 Maret 2024 12:02 Wib