Sekber Penjaringan Calon Wabup Kulon Progo tunggu surat rekomendasi PKS

id Penjaringan Cawabup Kulon Progo,Sekber,Kulon Progo

Sekber Penjaringan Calon Wabup Kulon Progo tunggu surat rekomendasi PKS

Sekretaris Sekretariat Bersama (Sekber) Penjaringan Cawabup Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Istana. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Sekretariat Bersama Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu kepastian turunnya surat rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera.

Sekretaris Sekretariat Bersama (Sekber) Penjaringan Calon Wabup Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Istana di Kulon Progo, Jumat (28/2), mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan dan komitmen bersama partai pengusung, hari ini merupakan tenggat terakhir penyerahan surat rekomendasi partai.

Dari partai pengusung yang telah memberikan rekomendasi Calon Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, Golkar, dan PAN.

"Sejak minggu lalu, saja sudah mengintensifkan komunikasi dengan partai pengusung yang belum menyerahkan surat rekomendasi. Hingga hari ini, hanya PKS yang belum mengumpulkan surat rekomendasi nama-nama calon Wakil Bupati Kulon Progo," kata Istana.

Ada enam partai pengusung dalam pencalonan Hasto-Tedjo pada 2017, antara lain PDIP, Nasdem, PAN, PKS, Hanura, dan Golkar. Sebulan terakhir, santer terdengar bahwa dua nama rekomendasi calon wabup ialah Fajar Gegana dan Agus Langgeng Basuki.

Berdasarkan hasil komunikasi terakhir, PKS berjanji menyerahkan surat rekomendasi pada Rabu (4/3). Dari rekomendasi tersebut, sekber akan mengirim surat rekomendasi ke DPRD Kulon Progo melalui Bupati Kulon Progo Sutedjo.

Istana mengakui keterlambatan turunnya surat rekomendasi PKS sedikit mengganggu tahapan waktu yang ditetapkan sehingga sebelum rekomendasi PKS diserahkan, sekber belum dapat mengirim ke DPRD Kulon Progo.

"Hanura yang tidak memiliki kursi di DPRD Kulon Progo, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengundurkan dirinya Hasto Wardoyo sebagai bupati tidak satu paket dengan wakilnya, maka yang tidak memiliki kursi tetap kami libatkan untuk mendapat rekomendasi," katanya.

Istana juga mengaku sudah bertemu dengan Wakil Ketua Pansus Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 maka akan berusaha memanfaatkan sisa waktu hingga maksimal.

"Sistematikan tahapan penetapan wakil bupati akan tetap lazim, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
 
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. ANTARA/Sutarmi

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan Pansus Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dibatasi waktu penetapan wakil bupati pada Senin (9/4).

Setelah mendapat surat dari Bupati Kulon Progo terkait nama-nama yang diusulkan, maka pansus akan bekerja maksimal dan cepat.

"Kami berusaha Wakil Bupati Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dapat ditetapkan pada Senin (9/3)," katanya.