KPU Bantul: PPK harus menjaga independensi

id KPU Bantul

KPU Bantul: PPK harus menjaga independensi

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan para anggota panitia pemilihan kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 selalu menjaga independensi dalam setiap tahapan proses kontestasi politik tersebut.

"Kami mengingatkan agar dalam bekerja, PPK (panitia pemilihan kecamatan) senantiasa menjaga independensi. Sebagai penyelenggara pemilihan, maka PPK terikat dengan kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Sebanyak 85 anggota PPK terpilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 telah dilantik dan diambil sumpah janji oleh KPU Bantul pada Sabtu (29/2). Mereka tersebar di 17 kecamatan dengan masing-masing kecamatan berjumlah lima orang.

Didik menjelaskan, salah satu kode etik yang mendasar adalah menjaga sikap untuk selalu independen dalam bersikap dan berperilaku. Bersikap independen bagi penyelenggara pemilihan ibarat menjaga mahkota yang harus dijaga selama 24 jam penuh.

"Bahwa PPK harus bekerja dengan profesional, dalam bekerja PPK juga harus memahami regulasi karena setiap tahapan dalam pemilihan didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut dia, semua PPK selanjutnya akan bekerja selama sembilan bulan ke depan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 di tingkat kecamatan.

"Posisi PPK sangat strategis dalam menentukan kesuksesan pelaksanaan tahapan terutama di tingkat kecamatan, lancar atau tidaknya tahapan di kecamatan salah satunya ditentukan oleh kinerja PPK," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan bahwa semua anggota PPK itu selanjutnya akan memilih ketua serta menentukan divisi sesuai dengan kompetensinya.

Selain itu, kata dia, anggota PPK juga diminta segera melakukan koordinasi dengan camat di masing-masing wilayah untuk membentuk sekretariat PPK.

"Sekretariat PPK ini sesuai ketentuan harus berasal dari unsur PNS di kecamatan yang berjumlah tiga orang, terdiri atas satu orang sekretaris dan dua orang staf sekretariat yang akan membantu pelaksanaan tugas PPK sampai dengan tahapan berakhir pada 30 November 2020," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024