DPRD Yogyakarta mendorong BPN selesaikan penyusunan peta bidang tanah

id PBB,pajak bumi dan bangunan,peta bidang,zona nilai tanah

DPRD Yogyakarta mendorong BPN selesaikan penyusunan peta bidang tanah

Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat menggelar rapat koordinasi mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional segera menyelesaikan penyusunan peta bidang tanah untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak terkait penetapan pajak bumi dan bangunan.

“Kami mendorong BPN agar segera menyelesaikan peta bidang tanah. Harapannya, pada pertengahan tahun 2020 sudah bisa dilakukan melalui usulan di perubahan,” kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko usai bertemu dengan Pemerintah Kota Yogyakarta membahas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Yogyakarta, Senin.

Dengan adanya peta bidang tanah, lanjut Danang, akan diketahui dengan jelas mengenai zona nilai tanah (ZNT) yang ikut mempengaruhi besaran ketetapan pajak bumi dan bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain itu, DPRD Kota Yogyakarta juga akan menugaskan Komisi A untuk berkonsultasi bersama BPN Kota Yogyakarta ke Kanwil BPN DIY terkait mekanisme penentuan zona nilai tanah. Kanwil BPN DIY memiliki kewenangan dalam menetapkan zona nilai tanah, sedangkan BPN Kota Yogyakarta hanya menjadi pengguna. Zona nilai tanah yang kini digunakan BPN Kota Yogyakarta merupakan hasil penetapan pada 2018.

“Kami juga akan melakukan kajian terhadap aturan. Apakah dimungkinkan jika zona nilai tanah tidak diperhitungkan dalam penentuan ketetapan PBB karena selama ini hanya digunakan untuk pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” katanya.

Pada tahun pajak 2020, ketetapan PBB di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan yang bervariasi dengan kenaikan tertinggi lebih dari 400 persen, meskipun masih ada wajib pajak yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Sejumlah warga pun menyampaikan keluhan atas kenaikan PBB tersebut kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta selama masa reses.

“Kami belum bisa memberikan jawaban saat reses karena memang belum mengetahui secara pasti mengapa PBB di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan,” katanya.

Meskipun demikian, Danang tidak setuju jika warga yang memiliki aset tanah dan bangunan di Yogyakarta kemudian menolak membayar PBB karena nilai pajak yang harus dibayarkan mengalami kenaikan. “Makanya, perlu dirunut dengan jelas mengapa PBB tahun ini naik. Komponen apa saja yang naik,” katanya.

Pendapatan Kota Yogyakarta sepenuhnya bergantung dari sektor pajak termasuk dari PBB. Pada tahun anggaran 2020, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp90 miliar atau lebih tinggi dibanding realisasi pada 2018 sebesar Rp86 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, masyarakat tetap bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB sebagai bentuk afirmasi pemerintah, bahkan proses pengajuan keringanan bisa dilakukan secara kolektif melalui RW setempat.

Nilai keringanan akan diberikan secara variatif dengan nilai maksimal yang akan diberikan mencapai 75 persen dari ketetapan PBB.

“Kami pun akan membuka posko sehingga masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai PBB bisa bertanya langsung,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 95.273 wajib pajak PBB. Namun, hanya 216 wajib pajak yang mengalami kenaikan PBB lebih dari 300 persen. Bahkan 17 bidang tanah yang mengalami kenaikan lebih dari 400 persen nilai ketetapannya tetap di angka puluhan ribu rupiah.

“Sedangkan lebih dari 80 persen wajib pajak mengalami kenaikan kurang dari 100 persen,” katanya.

Hingga saat ini, sudah ada 4.000 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya membayar PBB dan sekitar 100 wajib pajak mengajukan keringanan.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024