KPU Gunung Kidul verifikasi berkas dukungan calon perseorangan

id Calon perseorangan,Pilkada Gunung Kidul 2020,Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul verifikasi berkas dukungan calon perseorangan

Calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Gunung Kidul. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang akan dilakukan hingga 25 Maret.

"Kami optimistis bisa menyelesaikan verifikasi administrasi secara tepat waktu. Kami memiliki waktu sekitar satu bulan untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan berkas yang diserahkan pasangan Anton-Suparno," kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa.

Ia menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa elemen keabsahan bukti dukungan, salah satunya untuk meminimalkan adanya potensi kegandaan dukungan dari masyarakat.

"Selain itu, verifikasi administrasi juga untuk memastikan kesesuaian data antara surat pernyataan pendukung dan fotokopi e-KTP apakah masuk dalam daftar pemilih atau tidak," katanya.

Cara yang dilakukan KPU setempat dengan menyandingkan data bukti dukungan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 atau di dokumen Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada 2020.

Namun, apabila syarat dukungan tidak masuk dalam dua daftar ini,  maka KPU harus melakukan klarifikasi ke Disdukcapil Gunung Kidul untuk memastikan pendukung terdaftar di data kependudukan.

"Waktu yang ada akan kami gunakan untuk meneliti dokumen yang diserahkan,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul Rosita mengatakan, meminta KPU Kabupaten Gunung Kidul transparan saat melakukan verifikasi administrasi berkas pasangan Anton Supriyadi-Suparno yang berniat maju sebagai calon kepala daerah dari jalur independen.

"Hal ini dikarenakan hasil penelitian akan berpengaruh pada jumlah dukungan yang dimiliki pasangan bakal calon," katanya.

Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Gunung Kidul supaya transparan dan akuntabel saat verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon perseorangan.

"Suratnya sudah diserahkan beberapa hari lalu sebelum tahapan penilitian," kata Rosita.

Ia menyebutkan dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting yaitu memastikan tata cara dan prosedur dalam melaksanakan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPU juga harus memastikan pelaksanaan penelitian secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

"Kami akan ikut mengawasi dalam penelitian berkas dukungan ini,” kata Rosita.

Menurut dia, tahapan verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan ini sangat krusial bagi bakal calon. Pasalnya, apabila KPU memutuskan dukungan tidak memenuhi persyaratan, akan mengurangi pendukung.

"Konsekuensi dari berkurangnya dukungan maka bakal calon harus memperbaiki dengan ketentuan dua kali lipat dari kekurangan yang ada," katanya.

Rosita juga berharap KPU setempat dalam mengambil keputusan menetapkan dukungan tidak memenuhi persyaratan harus ada alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Sebelum diputuskan, harus dipastikan apa alasannya karena ini bagian dari transparansi,” katanya.