Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu seberat 1,1 kilogram yang diamankan dari seorang tersangka SWH alias AGA (29).
"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yang kasusnya pernah ditangani Ditnarkoba Polda DIY," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono didampingi Kasatresnarkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika tersebut di Bantul, Selasa.
Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta diamankan petugas saat turun dari sebuah mobil di depan kontrakannya wilayah Krapyak Desa Panggungharjo Bantul pada 2 Maret sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat diminta menunjukkan barang bukti, SWH mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki kanan," kata Kapolres.
Dia mengatakan, setelah itu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan ditemukan beberapa paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dan 15 tablet pil Riklona yang ditemukan di almari.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 1.138,5 gram, tembakau gorila seberat 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 tablet dan obat daftar G sebanyak 1000 butir," kata Kapolres.
Selain itu, dari tangan tersangka diamankan tiga buah timbangan digital, tiga buah alat hisap sabu (bong), dua buah korek, sebuah alat perekat plastik, sembilan unit ponsel, Kartu ATM , buku tabungan, 1.000 buah plastik klip bening serta uang sebesar Rp1 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Dia mengatakan, dari hasil interogasi, SWH mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bantul. Setelah itu SWH beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
"Modus tersangka dalam mengedarkan sabu dengan cara membuat paket-paket kecil yang masing-masing paket berisi 0,5 gram dan dimasukkan ke dalam bungkus permen. Biasanya satu paketnya dijual seharga Rp600 ribu," kata Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman yang paling ringan dipenjara selama enam tahun, yang paling berat adalah hukuman mati," kata Kapolres Bantul.
Berita Lainnya
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib