Dinkes Kulon Progo menetapkan status waspada DBD

id Status waspada DBD,Kulon Progo

Dinkes Kulon Progo menetapkan status waspada DBD

Dinkes Kulon Progo tetapkan statu waspada DBD. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status waspada demam berdarah dangue karena ada 67 kasus yang tersebar di 12 kecamatan sepanjang Januari sampai 29 Februari 2020.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo Baning Rahayujati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan kasus demam berdarah dangue (DBD) periode Januari - Februari sangat tinggi.

"Kami waspada terhadap kasus DBD karena sangat tinggi dibandingkan periode yang sama pada Januari-Februari 2019 yang kurang dari 50 kasus," kata Baning.

Ia mengatakan sepanjang 2019, kasus DBD di Kulon Progo sebanyak 296 kasus. Tingginya kasus DBD tidak terlepas dari perubahan iklim. Bahkan, kawasan Bukit Menoreh yang tidak pernah muncul kasus DBD, sekarang muncul.

"Tingginya kasus DBD tidak terlepas dari perubahan iklim. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat melakukan pembersihan lingkungan secara berkesinambungan," katanya.

Baning mengatakan hingga saat ini, Dinkes sudah melakukan pengasapan di lima titik, di Kecamata Galur, Pengasih dan Wates. Pengasapan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lingkungan.

"Kami tidak sembarangan melakukan pengasapan, karena pengasapan berdampak matinya ekosistem di wilayah itu," katanya.

Pelaksana tugas Dinkes Kulon Progo Sri Budi Utami mengimbau masyarakat melakukan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mencegah DBD. PSN sangat penting dilakukan secara berkesinambungan, supaya nyamuk yang bertelur dapat dibasmi.

"Saat ini, kesadaran masyarakat melakukan PSN perlu ditingkatkan lagi," katanya.

Ia mengatakan Dinkes tidak bisa langsung melakukan pengasapan sesuai permintaan masyarakat. Selain itu, Sri Budi mengatakan pihak swasta tidak berhak melakukan pengasapan tanpa seizin pemerintah.

"Yang berhak dan berwenang melalukan pengasapan dalam kasus DBD adalah pemerintah, bukan swasta," katanya.