Siswa pulang dari negara terinfeksi COVID-19 diliburkan 14 hari

id COVID-19,KSP,penanganan covid,penanganan corona

Siswa pulang dari negara terinfeksi COVID-19 diliburkan 14 hari

Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldoko, saat memimpin rapat koordinasi Protokol Penanganan Wabah Covid-19, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3/2020). Rapat dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. ANTARA/Dokumentasi KSP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang baru pulang dari negara episentrum COVID-19 untuk libur selama 14 hari.

"Libur, 'stay' di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi virus," papar Ade Erlangga Masdiana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, yang dirilis KSP, Senin.

Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan, menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

"Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego dalam kesempatan yang sama.

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.

"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," kata Masdiana.

Mereka juga dihimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi diduga corona COVID-19.

"Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat," katanya.

Ia juga menegaskan pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," katanya.

Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia. Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.