BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA

id bpjs kesehatan,iuran bpjs batal,iuran bpjs naik,mahkamah agung

BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan baru akan mempelajari hasil putusan MA saat salinan putusan tersebut telah diterima. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan patuh dalam menjalankan setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.



“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.

MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan uji materi ke MA karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut bahkan telah diterapkan sejak 2019, yaitu kenaikan iuran untuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang berlaku sejak November 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.*
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024