Wajib pajak tidak alami kenaikan PBB di Yogyakarta mengajukan keringanan

id pajak bumi dan bangunan,pbb,keringanan

Wajib pajak tidak alami kenaikan PBB di Yogyakarta mengajukan keringanan

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta hingga saat ini menerima sekitar 800 permohonan keringanan pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2020 karena mengalami kenaikan, namun ada beberapa wajib pajak yang tidak mengalami kenaikan PBB juga ikut mengajukan keringanan.

“Kami terima saja dulu permohonannya. Tentunya, ada mekanisme yang harus kami lakukan sebelum memutuskan apakah akan memberikan keringanan atau tidak, dan besaran keringanan yang akan diberikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wasesa, dari sekitar 95.000 wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta, sekitar 30,42 persen di antaranya tidak mengalami kenaikan nilai ketetapan PBB tahun ini.

Sedangkan wajib pajak yang mengalami kenaikan kurang dari 100 persen mencapai 54,67 persen atau sebanyak 52.086 wajib pajak, dan sisanya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen. “Ada beberapa wajib pajak yang memang mengalami kenaikan hingga lebih dari 100 persen tetapi nominal kenaikannya tergolong kecil. Sekitar puluhan ribu rupiah,” katanya.

Kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini salah satunya dipicu oleh kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan.

“Saat menyampaikan permohonan keringanan, wajib pajak juga diminta menyampaikan persentase keringanan yang diharapkan. Batas maksimal keringanan yang diberikan adalah 75 persen,” katanya.

Biasanya, keringanan hingga 75 persen tersebut diberikan kepada veteran. “Untuk wajib pajak lain, keringanan yang akan diberikan biasanya tidak melebihi permohonan yang mereka ajukan. Namun kami akan melihat banyak hal, seperti kemampuan bayar dan kondisi ekonomi,” katanya.

Meskipun Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberikan kemudahan untuk mengajukan keringanan yaitu secara kolektif melalui RW, namun permohonan yang masuk masih didominasi permohonan yang diajukan secara individu.

“Kami akan menyurati seluruh wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan, baik yang memperoleh keringanan atau tidak dan besaran keringanan yang diberikan,” katanya yang menyebut batas akhir pengajuan keringanan adalah pada akhir Juni.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan, akan mengajukan upaya revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Akan kami ajukan ke Bapemperda. Bisa dimasukkan ke Propemperda 2020 dengan revisi atau dibahas sebagai Raperda di luar Propemperda. Harapannya, ketetapan PBB pada 2021 tidak memberatkan rakyat,” katanya.

Pada 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan daerah dari PBB sebesar Rp90 miliar atau naik Rp4 miliar dari realisasi pendapatan tahun lalu sebesar Rp86 miliar.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024