KPU Bantul menunda beberapa tahapan Pilkada cegah penyebaran COVID-19

id KPU Bantul

KPU Bantul menunda beberapa tahapan Pilkada cegah penyebaran COVID-19

Kantor KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menunda beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di daerah setempat.

"Dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Bantul melakukan penundaan beberapa tahapan pemilihan. Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020 diputuskan ada empat tahapan yang dilakukan penundaan," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Menurut dia, empat tahapan yang ditunda yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Maret 2020. Kemudian pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan mulai 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.



Selanjutnya tahapan verifikasi untuk dukungan calon perseorangan, akan tetapi untuk KPU Kabupaten Bantul pada tahapan ini tidak menjalankan mengingat tidak ada calon perseorangan atau dari jalur non partai politik yang lolos verifikasi di Bantul.

"Tahapan yang tunda berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih yang meliputi proses penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten untuk diserahkan ke PPS dan pencocokan serta penelitian yang dimulai 18 April sampai 17 Mei 2020," katanya.

Didik mengatakan, bahwa setelah menerima keputusan KPU RI tentang penundaan tahapan pemilihan tersebut, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Bantul dan institusi terkait seperti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Bantul).



Selain itu, kata dia, KPU Bantul juga akan menerbitkan keputusan KPU Bantul tentang penundaan tahapan merujuk pada keputusan KPU RI tersebut.

Meskipun ada penundaan beberapa tahapan, namun dia memastikam untuk pemungutan suara sampai dengan saat ini masih tetap sesuai dengan tahapan yaitu pada 23 September 2020.

"Koordinasi dengan penyelenggara pemilihan terutama dengan PPK yang sudah terbentuk tetap dilakukan melalui media 'online'. Hal ini untuk memastikan bahwa tahapan pemilihan tetap dapat berjalan meskipun tanpa melalui pertemuan secara langsung," katanya.