Pemkab Bantul keluarkan kebijakan terkait tugas pegawai cegah COVID-19

id Sekda Bantul Helmi

Pemkab Bantul keluarkan kebijakan terkait tugas pegawai cegah COVID-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis. ANTARA/Hery Sidik

OPD diminta agar mengatur shift setengah dari pegawai untuk masuk kerja di kantor...
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,  mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas para aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan setempat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah menjadi pandemi global.

"Kepada para Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan camat, sesuai kebijakan Bapak Bupati Bantul serta upaya mencegah penyebaran virus corona,  perlu ada pengaturan terkait pelaksanaan tugas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis dalam pers rilisnya di Bantul, Minggu malam.

Menurut dia, kepala OPD diminta agar mengatur shift setengah dari pegawai untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melaksanakan tugas di rumah dengan ketentuan dua tingkat di bawah kepala OPD, pejabat eselon tetap hadir.

Baca juga: Bupati Bantul yang kontak fisik dengan pasien COVID-19, kondisinya sehat

Untuk instansi pelayanan, kata Sekda, tetap melayani seperti biasa, di antaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati, Dinas Kesehatan (Dinkes) atau puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB), Satpol PP dan instansi pelayanan langsung lainya.

"Untuk BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) agar memaksimalkan pelayanan 'on line'," katanya.

Selanjutnya untuk jajaran guru atau tenaga pendidikan maupun Tata Usaha (TU) pada satuan pendidikan agar dilakukan piket terbatas, selebihnya melakukan kegiatan mengajar dari rumah.

Baca juga: Dinkes: Banyak pejabat Bantul diduga kontak pasien COVID-19

Kemudian para camat di 17 kecamatan agar memerintahkan para lurah atau kepala desa untuk melaksanakan hal yang sama sesuai dengan kebijakan tersebut.

"Melaporkan pengaturan shift kepada bupati melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP). Ketentuan ini berlaku mulai Senin tanggal 23 Maret sampai dengan Jumat 27 Maret 2020," kata Sekda.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024