Pemkab Sleman bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19

id Gugus tugas Covid-19 Sleman,Covid-19,Bupati Sleman,Pemkab Sleman,Sleman,Virus Corona,penanganan corona,virus corona,coro

Pemkab Sleman bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19

Bupati Sleman Sri Purnomo memimpin rakor pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Senin (23/3/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk lebih memantabkan dan menguatkan koordinasi penanganan penyebaran virus di kabupaten tersebut, Senin.

Dalam rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman tersebut, juga diterapkan penataan jaga jarak kursi untuk tiap-tiap peserta rapat, dengan jarak lebih dari satu meter.

Pembentukan gugus tugas didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pembentukan gugus tugas untuk lebih memantabkan dan menguatkan koordinasi penanganan penyebaran COVID-19 di daerah setempat yang selama ini telah dilaksanakan.

Selain penanganan langsung terhadap kasus COVID-19, ia juga mengingatkan perlunya penanganan antisipasi dampaknya pandemi virus tersebut.

"Selain penanganan kasus juga perlu antisipasi dampak ikutannya," katanya.

Menurut dia, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarlembaga dan perangkat daerah, baik pemerintah maupun swasta.

"Upaya sinergis ini perlu dilakukan karena tidak ada cara tunggal menuntaskan penyebaran COVID-19 kecuali dengan mempererat kerja sama," katanya.

Untuk peningkatan kewaspadaan dan penanganan COVID-19, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Sleman Anton Sujarwa mengatakan gugus tugas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Pengarah yaitu Bupati Sleman sebagai ketua dan wakil ketua terdiri atas wakil bupati, kapolres, dan dandim setempat.

"Ada enam bidang pelaksana meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, operasional, komunikasi dan informasi," katanya.

Dia menyebut koordinator masing-masing bidang, yaitu bidang kesehatan oleh kepala Dinas Kesehatan, pendidikan oleh kepala Dinas Pendidikan, ekonomi oleh kepala Dinas Pariwisata, sosial kemasyarakatan oleh kepala Dinas Sosial, operasional oleh kepala pelaksana BPBD, komunikasi dan informasi oleh kepala Dinas Kominfo.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024