Ombudsman DIY pertanyakan pelaksanaan pilkades di Sleman terkait COVID-19

id Ombudsman DIY,Pilkades Sleman,Pilkades serentak,Bupati Sleman,Kabupaten Sleman

Ombudsman DIY pertanyakan pelaksanaan pilkades di Sleman terkait COVID-19

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Budi Masthuri (kanan) didampingi Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto memberikan penjelasan seusai pertemuan di Mapolda DIY, Senin. ANTARA/Luqman Hakim

Sleman (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta penjelasan tertulis kepada Bupati Sleman terkait dengan rencana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, 29 Maret 2020, di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Perwakilan Ombudsman RI DIY telah menerima laporan terkait dengan sikap Pemerintah Kabupaten Sleman berkenaan rencana pilkades serentak," kata Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, hal tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran, mengingat belum terlihat adanya skema pencegahan dengan protokol yang ketat dan perlindungan terhadap keselamatan petugas pemungutan suara dan warga selaku pemilih agar tidak tertular COVID-19 dalam penyelenggaraannya.

"Padahal, mobilisasi/kerumunan pada pilkades, termasuk kegiatan yang terkait dengan sertifikasi tim teknis lapangan pilkades. Hal ini berpotensi menimbulkan momentum penularan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemkab setempat dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19  dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor : 443/4956 tanggal 17 Maret 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

"Hal ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran kolektif masyarakat untuk melakukan pencegahan secara mandiri di lingkungan masing-masing serta mengurangi laju penyebaran COVID-19," katanya.

Budhi Masthuri menyebutkan warga setempat dengan status orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 165 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 17 orang, dan positif corona dua orang dengan sebaran hampir merata di setiap kecamatan.

"Padahal, tes massal sebagai upaya untuk mengetahui jumlah warga yang terinfeksi di daerah belum ada. Ini berpotensi mempercepat penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat," katanya.

Di bagian lain, kata dia, pelaksanaan pilkades perlu, mengingat pada beberapa pemerintah desa telah terjadi kekosongan kepala desa selaku pengambil kebijakan di tingkat desa yang merupakan wewenang dari kepala desa definitif.

Ia memperkirakan bahwa saat ini pemkab sedang mempertimbangkan kebijakan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 sehubungan dengan rencana pelaksanaan pilkades serentak, 29 Maret 2020.

"Jika kegiatan tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal, untuk mengurangi risiko Pemerintah Kabupaten Sleman wajib menerapkan protokol yang ketat guna memastikan perlindungan terhadap petugas dan pemilih di TPS se-Kabupaten Sleman agar tidak terinfeksi COVID-19," katanya.

Sebaliknya, jika memilih menunda atau melaksanakan tanpa tatap muka untuk menghindari kerumunan/mobilitas pemilih, pemerintah sudah seharusnya menyiapkan sarana dan prasarana serta mekanisme dengan baik guna memastikan pemilihannya berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Kami meminta Bupati Sleman memberikan penjelasan mengenai rencana penyelengaraan pilkades serentak tersebut sekaligus upaya pencegahan penularan COVID-19. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Bupati Sleman terkait dengan hal tersebut," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024