Bantul larang kegiatan berpotensi penularan COVID-19

id Sekda Bantul

Bantul larang kegiatan berpotensi penularan COVID-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Pasar malam, festival, perlombaan, pameran, hajatan, resepsi keluarga, juga olahraga massal, pertunjukan kesenian, hiburan serta unjuk rasa, pawai, karnaval dan sejenisnya dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga dilarang.
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi penularan corona virus disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan untuk seluruh perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, lurah, dan masyarakat di seluruh Bantul.

"Dalam rangka mengantisipasi risiko penularan COVID-19, seluruh perangkat daerah, BUMD, pemerintah desa dan masyarakat di Bantul dilarang mengadakan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Hemi Jamharis di Bantul, Kamis.

Larangan itu mendasarkan pada Keputusan Bupati Bantul tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Bupati Bantul tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19.

Baca juga: Dinkes Bantul lacak warga kontak fisik dengan pasien positif COVID-19

Menurut dia, larangan kegiatan yang berakibat berkumpulnya massa itu baik di tempat umum maupun tempat sendiri misalnya kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan seperti seminar lokakarya, sarasehan, pengajian, haul, Istighosah, nyadranan dan sejenisnya.

"Pasar malam, festival, perlombaan, pameran, hajatan, resepsi keluarga, juga olahraga massal, pertunjukan kesenian, hiburan serta unjuk rasa, pawai, karnaval dan sejenisnya dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga dilarang," kata Sekda Bantul.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi perangkat daerah yang berwenang agar melakukan penundaan jadwal kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sampai dengan kondisi aman, yaitu pelatihan, event wisata, pemilihan lurah desa serentak dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa.

"Bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila masih terdapat masyarakat yang tetap mengadakan kegiatan tersebut dengan pendekatan persuasif," katanya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Bantul bertambah menjadi tiga orang

Sekda juga mengemukakan, para camat dan lurah desa agar melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat di wilayah kerjanya apabila terdapat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud agar dibatalkan untuk dilaksanakan pada saat kondisi aman terhadap penularan COVID-19.

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan kondisi penularan infeksi COVID-19 dapat dikendalikan," demikian Sekda Bantul yang selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul.

Sementara itu, data kasus COVID-19 di Bantul per tanggal 25 Maret 2020 terlaporkan pasien yang sedang rawat inap atau pasien dalam pengawasan (PDP) 20 orang, tiga pasien diantaranya terkonfirmasi positif terpapar virus jenis baru itu, sementara ODP yang dirawat ada dua orang.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024