Realisasi investasi di Kulon Progo mencapai Rp4,86 triliun pada 2019

id Realisasi investasi,Kulon Progo,DPMPT Kulon Progo

Realisasi investasi di Kulon Progo mencapai Rp4,86 triliun pada 2019

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kulon Progo Agung Kurniawan. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Realisasi investasi khusus di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencapai Rp4,86 triliun dengan rincian penanaman modal asing Rp9,14 miliar dan pananaman modal dalam negeri sebesar Rp4,85 triliun pada 2019.

"Capaian realisasi investasi 2019 ini menunjukkan terjadinya kenaikan nilai investasi yang signifikan dari yang diprediksikan dan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari iklim investasi di Kulon Progo yang semakin kondusif dan hadirnya Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo," kata Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan nilai tertinggi PMA di 2019 di sektor pertambangan, kedua sektor industri tekstil. Sedangkan nilai investasi tertinggi untuk PMDN adalah pada sektor infrastruktur. Kemudian sektor jasa kesehatan (tahap kontruksi) kemudian perdagangan dan industri kosmetik.

Menurutnya, tingginya investasi ini tidak lepas dari adanya komitmen dari Kepala Daerah untuk meningkatkan investasi di Kulon Progo yang dilaksanakan oleh DPMPT, melalui promosi potensi investasi dan ditindaklanjuti dengan memberikan fasilitasi kepada investor yang berminat untuk berinvestasi di Kulon Progo.

"Kulon Progo membuka seluas-luasnya peluang investasi. Kami juga siap memberikan pelayanan prima baik secara daring atau pelayanan umum. Kami bahkan mempermudah investor menanamkan modal di Kulon Progo," katanya.

Agung mengakui belum optimalnya promosi investasi karena belum ada kajian proyek dan legalitas rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan kepastian tata ruang untuk investasi serta keterbatasan lahan dan tingginya harga lahan. Pesoalan lain, yakni perusahaan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial tidak segera memenuhi komitmen serta minimnya pemahaman perusahaan tentang LKPM.

Selain itu, banyaknya peraturan perundangan yang saling berkaitan dan harus dipahami seiring dinamika perubahan peraturan, menyebabkan beberapa peraturan tidak sinkron.

Untuk mendukung promosi, perlu disusun kajian potensi investasi di Kabupaten Kulon Progo yang memuat peta lokasi kawasan serta fasilitasi investasi. Edukasi terhadap masyarakat terkait daya saing dan iklim investasi yang kondusif.

"Kami melakukan pengawalan percepatan realisasi investasi dengan optimalisasi satuan tugas percepatan berusaha. Kami juga membentuk satuan tugas percepatan berusaha mengusulkan untuk dapat dilakukan harmonisasi atas peraturan yang ada dan mengupayakan agar sinkron," katanya.