KPU Bantul menunda masa kerja PPK dan PPS cegah penyebaran COVID-19

id PPK Pilkada Bantul

KPU Bantul menunda masa kerja PPK dan PPS cegah penyebaran COVID-19

Pelantikan sekretariat PPK untuk Pilkada Bantul 2020 oleh KPU Bantul, DIY beberapa waktu lalu. (Foto Dok KPU Bantul)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menunda masa kerja panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 guna pencegahan penyebaran wabah Corona virus disease 2019 atau COVID-19 di wilayah setempat.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu, mengatakan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas nomor 285 tertanggal 24 Maret 2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa.

"Mempedomani surat tersebut KPU Bantul kemudian menunda semua aktivitas yang dilakukan PPK dan PPS sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Ini dilatarbelakangi upaya KPU RI untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Pilkada serentak," katanya.

Penundaan masa kerja bagi badan ad hoc meliputi PPK dan PPS se Kabupaten Bantul tersebut juga menyusul penundaan terhadap beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

Dia mengatakan, penundaan masa kerja untuk PPK dan sekretariat PPK berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2020, sedangkan untuk masa kerja PPS penundaan mulai efektif sejak tanggal 26 Maret 2020.

"Seperti tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020, masa kerja PPK diatur sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 23 November 2020, sedangkan untuk masa kerja PPS diatur sejak 23 Maret sampai dengan 23 November 2020," kata Didik.

Penundaan masa kerja PPK dan PPS ini, lanjut dia, secara otomatis juga meniadakan tahapan yang ada di tingkat kecamatan maupun tingkat desa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU RI.

Sebelumnya KPU Bantul telah melakukan penundaan untuk tiga tahapan pemilihan yaitu penundaan pelantikan PPS, penundaan pembentukan Petugas Pendaftaran Daftar Pemilih (PPDP) dan penundaan pemutakhiran data pemilih.

"Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Bantul nomor 64/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.