Indonesia hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

id kunjungan dan transit WNA,lalu lintas dan perlintasan WNA,covid 19,menlu retno marsudi,penanganan corona,virus corona,co

Indonesia hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/03/2020). ANTARA/HO-Kemlu RI/aa. (Handout Kemlu RI)

Jakarta (ANTARA) -

Guna menyikapi semakin tingginya tantangan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang kini terjadi di hampir seluruh negara di dunia, pemerintah RI memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan diikuti oleh sejumlah menteri kabinet, Selasa.

“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno melalui rekaman audio yang dirilis Kementerian Luar Negeri kepada media.

Namun, larangan masuk yang segera diberlakukan Indonesia itu tidak termasuk bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal dinas.

Meskipun terdapat pengecualian, Menlu Retno menegaskan bahwa secara umum kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia akan dihentikan sementara.

“Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan terpisah. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) yang baru,” tutur Menlu.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024