Dinsos Yogyakarta salurkan bantuan pangan ke keluarga PDP terkait COVID-19

id covid yogyakarta,bantuan pdp covid,covid 19,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2

Dinsos Yogyakarta salurkan bantuan pangan ke keluarga PDP terkait COVID-19

Petugas mengatur bantuan pangan dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang masuk kategori keluarga miskin. (ANTARA/HO-Dinas Sosial Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan pangan kepada keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) terkait penularan COVID-19 yang masuk dalam daftar keluarga sasaran program jaminan perlindungan sosial maupun data terpadu kesejahteraan sosial.

"Penyaluran bantuan logistik sudah disampaikan sejak Senin (30/3). Ada dua keluarga yang menerima," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, setiap paket bantuan makanan yang disalurkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum selama tiga hari. Bantuan akan disalurkan selama maksimal 15 hari dan dapat dievaluasi kembali sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Dinas Sosial Kota Yogyakarta sudah menyiapkan 200 paket bantuan makanan untuk keluarga PDP yang meliputi mi instan, kornet, sosis, air mineral, dan bubur ayam instan.

"Bantuan memang didominasi makanan instan supaya bisa disalurkan lebih mudah," kata Agus.

"Paket bantuan yang diberikan juga sama seperti bantuan untuk korban bencana," ia menambahkan.

Pengadaan paket bantuan pangan untuk keluarga PDP terkait COVID-19 yang masuk dalam kategori keluarga miskin tersebut dilakukan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.

Agus menjelaskan, pemberian bantuan untuk keluarga PDP dilakukan berdasarkan usul dari camat atau lurah yang disampaikan ke Dinas Sosial Kota Yogyakarta dengan dilampiri surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa warga tersebut masuk dalam kategori PDP.

Sedangkan untuk warga miskin yang dinyatakan positif COVID-19, Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan memberikan bantuan biaya hidup selama enam bulan dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan per kepala keluarga.

"Bantuan tetap akan kami berikan meskipun warga miskin yang menjadi PDP atau bahkan positif COVID-19 bukan berstatus sebagai kepala keluarga. Namun hitungannya tetap didasarkan pada tiap kepala keluarga meskipun ada lebih dari satu orang yang dinyatakan PDP atau positif COVID-19 di keluarga tersebut," katanya.

Hingga saat ini, Dinas Sosial Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan biaya hidup untuk lima hingga delapan keluarga. "Mudah-mudahan jumlah pasien positif COVID-19 tidak semakin banyak," kata Agus.

Sementara itu, untuk warga miskin yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Masih kami koordinasikan dengan pemerintah DIY. Untuk penyalurannya harus disertai surat keterangan dari puskesmas," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024