Dinkes: Penentuan ODP/PDP COVID-19 usai pemeriksaan lengkap

id RSUD Bantul,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Dinkes: Penentuan ODP/PDP COVID-19 usai pemeriksaan lengkap

RSUD Panembahan Senopati Bantul, salah satu RS rujukan COVID-19 (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa penentuan pasien berstatus orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan untuk Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 dilakukan setelah pemeriksaan lengkap dari fasilitas kesehatan berwenang.

"Bahwa prinsipnya semua layanan kesehatan saat menerima pasien tentunya belum bisa menentukan ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan). Fasilitas kesehatan akan menentukan kriteria setelah ada anamnesis dan pemeriksaan lengkap," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes Bantul Sri Wahyu Joko Santosa di Bantul, Rabu.

Pernyataan pejabat Dinkes yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul itu menanggapi pertanyaan terkait apakah klinik dan rumah sakit, selain rumah sakit rujukan COVID-19 di Bantul diperbolehkan menerima pasien yang ada gejala diduga mengarah pada virus corona jenis baru itu.

Menurut dia, setiap layanan kesehatan selalu siap menerima pasien, namun bilamana mereka menemukan tanda yang mengarah ke gejala infeksi corona, maka harus melaporkan ke Dinkes setempat dengan menggunakan format baku yg sudah ditentukan.

"Kemudian dinas kesehatan akan mengumumkan kriteria kalau laporan tersebut sampai di dinkes dan tervalidasi," kata Dokter Oky, sapaan akrabnya.

Dia juga menjelaskan, untuk perawatan PDP selama fasilitas kesehatan tersebut mempunyai kompetensi bisa merawat sementara sampai mendapatkan rumah sakit rujukan COVID-19 yang dituju, tetap dipersilahkan.

"Contoh kasus, di RSP Respira merawat pasien konfirmasi positif, itu diperbolehkan karena secara kompetensi dianggap mampu. Tetapi secara admisnitratif Respira bukan rumah sakit rujukan sehingga akan menghambat proses administrasi, salah satunya pembiayaan," katanya.

"Dan salah satu konsekuensi rumah sakit yang merawat ODP atau PDP adalah harus melaporkan secara rutin ke Dinkes jumlah pasiennya, penyakit penyerta, identitas pasien dan kondisinya," katanya.

Sementara itu, kasus COVID-19 di Bantul per 31 Maret hingga pukul 16.00 WIB dilaporkan pasien yang sedang rawat inap yaitu PDP berjumlah 36 orang, pasien konfirmasi positif lima orang, kemudian ODP berjumlah lima orang.

Lima pasien konfirmasi positif tersebut dirawat di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul dua orang, Rumah Sakit Panti Rapih satu orang, Rumah Sakit PKU satu orang (pindahan dari RSP Respira) dan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito satu orang.