Layanan uji kir kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta dihentikan sementara

id layanan uji kir,kendaraan bermotor

Layanan uji kir kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta dihentikan sementara

Ilustrasi uji kir kendaraan bermotor untuk angkutan barang. ANTARA/Eka AR.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menghentikan sementara layanan pengujian kir kendaraan angkutan yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor sejak 1 April hingga masa tanggap darurat COVID-19 berakhir.

“Layanan untuk sementara ditunda dulu selama masa tanggap darurat, 29 Mei. Harapannya, penyebaran COVID-19 ini bisa segera diatasi sebelum masa tanggap darurat berakhir sehingga layanan uji kir pun bisa dibuka kembali,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, penundaan layanan uji kir untuk kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan bersama, baik petugas atau penguji dan pemilik kendaraan yang membawa kendaraannya untuk mengikuti uji kir.

Bagaimanapun juga, lanjut dia, layanan uji kir tidak seperti layanan lain yang bisa diganti dengan layanan secara daring sehingga pemilik kendaraan tetap harus datang membawa kendaraannya untuk diuji di tempat karena dibutuhkan cek fisik kendaraan.

“Tidak akan mungkin menguji rem, lampu, klakson, dan roda jika kendaraan tidak datang langsung meskipun seluruh pengujian sudah dilakukan dengan sistem komputer,” katanya.

Sebelum dilakukan penundaan layanan uji kir, Agus menyebut, kendaraan yang melakukan pengujian juga sudah mengalami penurunan cukup signifikan.

“Biasanya, kami melayani 60 hingga 70 unit kendaraan setiap hari. Tetapi, jumlah tersebut sudah berkurang signifikan menjadi 10 hingga 12 unit per hari. Saya kira, masyarakat pun sudah memahami tentang pentingnya menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus corona,” katanya.

Meskipun tidak melayani pengujian kendaraan bermotor, namun pemilik kendaraan baik angkutan barang dan penumpang wajib menjaga kondisi kendaraan masing-masing agar seluruh komponen kendaraan tetap berfungsi baik untuk keselamatan perjalanan.

“Jika masa berlaku uji kir sudah habis dan kendaraan tetap dioperasikan, maka tidak akan ada sanksi yang diberikan,” katanya.

Namun demikian, Agus menyebutkan pemilik kendaraan tetap wajib melakukan uji kir apabila layanan sudah dibuka kembali. “Syarat yang diberlakukan pun tetap sama, termasuk membayar biaya retribusi pengujian dan tidak ada sanksi keterlambatan,” katanya.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024