Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono menginstruksikan penggunaan masker bagi seluruh perangkat daerah maupun masyarakat di wilayah kabupaten setempat untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Instruksi Bupati Bantul tertanggal 8 April tentang Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi COVID-19 ditujukan bagi Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, pengelola layanan publik dan para pelaku usaha, camat dan lurah se-Kabupaten Bantul.
Dalam instruksi tersebut Bupati Bantul mewajibkan masyarakat Kabupaten Bantul menggunakan masker kain setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau meminta layanan publik.
Kemudian bagi aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, karyawan Pengelola Layanan Publik, karyawan Badan Usaha, dan aparatur pemerintah desa wajib menggunakan masker kain pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Masker kesehatan (masker bedah dan masker N95) hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan," kata Bupati Bantul.
Untuk Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Pengelola Layanan Publik, Pelaku Usaha, dan Pemerintah Desa di Bantul, wajib memperingatkan masyarakat yang minta pelayanan pada unit kerjanya tidak menggunakan masker, untuk menggunakan masker sebelum memasuki ruang pelayanan.
"Menolak memberikan pelayanan apabila masyarakat, pelanggan atau pemohon layanan publik tidak mau menggunakan masker pada saat akan meminta pelayanan," katanya.
Selanjutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian serta Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul agar berkoordinasi dengan industri dan UKM di bidang usaha pertekstilan atau konveksi, untuk dapat memenuhi kebutuhan masker kesehatan maupun masker kain.
"Dinas Perdagangan agar menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain bagi pedagang dan pengunjung pasar rakyat, serta pengusaha toko swalayan dan pengunjung. Sedangkan camat dan lurah desa agar mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain bagi warganya," katanya.
Berita Lainnya
Pemakaian gawai berisiko sebabkan "speech delay" pada anak
Rabu, 7 Februari 2024 15:22 Wib
Pemakaian baju adat di acara kenegaraan majukan industri fesyen
Jumat, 18 Agustus 2023 6:56 Wib
Bantul menganjurkan pemakaian anyaman bambu wadah daging hewan kurban
Rabu, 28 Juni 2023 13:25 Wib
DPRD Yogyakarta menyoroti konsekuensi biaya dari aturan seragam sekolah
Rabu, 12 Oktober 2022 17:36 Wib
Pemkab: Pemakaian masker di luar ruangan ajakan lebih waspada
Selasa, 12 Juli 2022 15:11 Wib
Ayo masyarakat jangan salah artikan kebijakan pelonggaran masker, pinta Reisa
Senin, 6 Juni 2022 21:04 Wib
Disdik Gunung Kidul masih wajibkan pemakaian masker di sekolah
Kamis, 19 Mei 2022 18:34 Wib
Meta luncurkan alat pengawasan durasi pemakaian di Instagram
Kamis, 17 Maret 2022 9:37 Wib