Bupati Bantul menginstruksikan penggunaan masker cegah penularan COVID-19

id Imbauan pemakaian masker

Bupati Bantul menginstruksikan penggunaan masker cegah penularan COVID-19

Spanduk kewajiban menggunakan masker oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono menginstruksikan penggunaan masker bagi seluruh perangkat daerah maupun masyarakat di wilayah kabupaten setempat untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Instruksi Bupati Bantul tertanggal 8 April tentang Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi COVID-19 ditujukan bagi Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, pengelola layanan publik dan para pelaku usaha, camat dan lurah se-Kabupaten Bantul.



Dalam instruksi tersebut Bupati Bantul mewajibkan masyarakat Kabupaten Bantul menggunakan masker kain setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau meminta layanan publik.

Kemudian bagi aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, karyawan Pengelola Layanan Publik, karyawan Badan Usaha, dan aparatur pemerintah desa wajib menggunakan masker kain pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.



"Masker kesehatan (masker bedah dan masker N95) hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan," kata Bupati Bantul.

Untuk Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Pengelola Layanan Publik, Pelaku Usaha, dan Pemerintah Desa di Bantul, wajib memperingatkan masyarakat yang minta pelayanan pada unit kerjanya tidak menggunakan masker, untuk menggunakan masker sebelum memasuki ruang pelayanan.



"Menolak memberikan pelayanan apabila masyarakat, pelanggan atau pemohon layanan publik tidak mau menggunakan masker pada saat akan meminta pelayanan," katanya.

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian serta Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul agar berkoordinasi dengan industri dan UKM di bidang usaha pertekstilan atau konveksi, untuk dapat memenuhi kebutuhan masker kesehatan maupun masker kain.

"Dinas Perdagangan agar menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain bagi pedagang dan pengunjung pasar rakyat, serta pengusaha toko swalayan dan pengunjung. Sedangkan camat dan lurah desa agar mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain bagi warganya," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024